StatusRAKYAT.com , Medan - Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis SH didampingi
Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, SH melakukan konferensi Pers penangkapan pengedar narkotika diduga jenis sabu dan pil Extacy, Jum'at (29/10/2021)
Dalam proses penangkapan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH melakukan pembelian terselubung, Sabtu (16/10/2021) Pukul 22:00 Wib.
AKP Ully Lubis SH menyebutkan, "Tim di arahkan oleh pelaku agar datang ke rumahnya yang beralamat di Jl. Setia Lama, setelah tiba pelaku langsung menunjukkan 1 (satu) butir yang di duga Narkotika jenis Pil Extacy warna biru terhadap petugas yang melakukan pembelian terselubung, selanjutnya langsung dilakukan penangkapan," sebutnya.
"Dalam penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri, namun dapat di tangkap oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang di dampingi oleh Kepling Atas nama Zotun, penggeledahan secara intensif dilakukan di rumah pelaku, sehingga petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik besar yang di duga Narkotika jenis sabu dari dalam lemari pakaian, tepatnya di dalam lipatan baju pelaku, 1 (satu) bungkus yang di duga Narkotika jenis Pil Extacy warna biru dari dalam kantong celana yang tergantung di belakang pintu kamar pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mako Polsek Medan Baru guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Diketahui, tersangka inisial MH, 22 Tahun, Islam, Wiraswasta, warga Jalan Setia Lama No.16, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan Polsek Medan Baru berupa 1 (satu) Paket besar yang di duga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat 17,69 Gram, 1 (satu) plastik besar yang di duga Pil Extacy warna biru merk Helokity dengan jumlah 205 (dua ratus lima butir), 2 (dua) buah timbangan elektrik, Plastik kosong bening strip merah ukuran besar dan kecil dan 1 (satu) buah iPhone warna putih. (Alam)