Wilayah Hukum Polsek Medan Barat Diduga Abaikan Surat Telegram Kapolri Tentang Perjudian -->
Cari Berita

Advertisement

Wilayah Hukum Polsek Medan Barat Diduga Abaikan Surat Telegram Kapolri Tentang Perjudian

26 Oktober 2021


StatusRAKYAT.com , Medan
- Kapolsek Medan Barat, Polrestabes Medan, AKP Tina akan menindaklanjuti laporan tentang adanya markas judi tembak ikan - ikan yang beroperasi di eks macan Yohan jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Selasa (26/10/2021) Pukul 15:12 Wib.

Markas judi yang beroperasi kembali membuat gerah pihak kepolisian Polsek Medan Barat.

Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, AKP Tina menyebutkan akan mengatensi laporan tersebut.

"Terima kasih bang infonya, kita akan atensi bang, mohon kerjasamanya. Sekali lagi maaf, akan kita atensi," ujarnya.

Sebelumnya, terlihat lokasi judi tembak ikan - ikan yang berada di eks macan Yohan ramai dikunjungi para pemain, diantaranya yang mengendarai sepeda motor dan yang bermobil.

Untuk masuk ke lokasi tersebut sangat lah tidak mungkin, karena lokasi tersebut dijaga oleh oknum 'berloreng', setiap yang masuk pasti akan diberi pertanyaan, terkecuali kepada pemain  yang sering bermain dilokasi tersebut.

Terlihat diparkiran ramai mobil dan sepeda motor, sesekali juga terlihat anak koin atau penjaga meja tembak ikan bertukaran shiff.

"Lihat aja nanti malam bang, pasti keluar itu anak koinnya, pertukaran shif orang itu," ujar warga yang identitasnya disembunyikan.

Warga juga menyebutkan bahwa belum ada pihak kepolisian yang melakukan penggerebekan, padahal lokasi tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Polisi belum pernah masuk bang, kalau kepala lingkungan saya pernah lihat," ujarnya.

Surat Telegram Kapolri nomor : ST/2122/X/RES.1.24/2021, tanggal 12.10.2021 tidak berjalan oleh Polsek Medan Barat, Surat telegram yang ditandatangi langsung oleh Drs Agus andrianto SH MH berbunyi lakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi tempat KMA orang dan sarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian, tindak tegas semua praktek perjudian terutama yang meresahkan masyarakat, surat ini bersifat perintah untuk dilaksanakan. (Tim)