StatusRAKYAT.com ,Tapanuli Utara -
Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tarutung menahan seorang Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), RR (46) selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2018 dan 2019.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tarutung Juleser Simaremare menegaskan, tersangka RR ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tarutung (12/11). “Tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Tarutung,” ungkapnya. Juleser mengungkapkan, tersangka RR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan desain dan dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) di di sejumlah desa di Kecamatan Tarutung TA 2018 dan 2019.
Juleser menambahkan, modus tersangka dalam melakukan dalam melakukan tindakannya yakni dengan cara meminta jatah uang penyusunan dan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) infrastruktur desa sebesar 1 persen dari setiap pagu anggaran infrastruktur desa di sejumlah desa. "Tersangka meminta jatah 1 persen jasa penyusunan RAB dari setiap pagu anggaran infrastruktur di sejumlah desa,” terangnya. Kasi Pidsus Kejari Tarutung lebih lanjut mengatakan, adapun kerugian negara akibat dari perbuatan tersangka yakni sebesar Rp 265 juta lebih. “Kerugian negara sebesar Rp 265 juta lebih ini merupakan akumulasi seluruh jatah 1 persen dari setiap pagu anggaran infrastruktur yang diminta tersangka dari para kepala desa” , kata Juleser. (TH)