StatusRAKYAT.com , Medan - Masyarakat meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk menutup tempat Praktek perjudian berupa gelanggang permainan judi jenis tembak ikan dan jackpot, sejak beberapa bulan terakhir kembali marak di Kota Medan dan Belawan.
Pada hari Kamis, tanggal 4/11/2021 sekitar 21.15.wib, awak media mendapat informasi dari masyarakat tentang hal perjudian yang meresahkan berbagai kalangan masyarakat, karena peredarannya sudah cukup luas dan makin menjamur.
Belakangan diketahui, ada dua logo judi tembak ikan yang beredar di Kota Medan dan Belawan. Antara lain, meja ikan logo LION disebut milik BT, disebut masih satu grup dengan bandar besar judi di pasar 7 Marelan.
Para big bos judi tersebut terus mengembangkan bisnis haramnya, Sejauh ini tak ada halangan, tak ada rintangan. Semua mulus selama masih ada fulus.
Mirisnya, diduga para bandar “si putih” pun ikut-ikutan nimbrung di lokasi ini menjajakan dagangan haramnya yang merupakan musuh bangsa dan negara, Menurut warga sekitar, tempat tersebut sering di kunjungi bermata sipit dan para muda mudi, yang lebih mirisnya lagi tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Informasi diperoleh, logo LION ini diperkirakan tersebar di 30 titik lokasi. Contohnya, di Jalan M Basir ada 3 unit mesin, pun tampak di Gabion samping gudang pekkong, Gabion Kede Panjang, Kandang Lembu Labuhan.
Selain itu, di Pasar 5 samping galon pertamina, di Jalan Veteran Pasar 8 Desa Manunggal dan di jalan Swadaya, Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Semua ini disebut milik BT warga keturunan.
Dikonfirmasi terkait judi milik BT, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal RH Simatupang menyampaikan, akan segera melakukan penyelidikan terhadap lokasi judi tersebut.
Pada saat awak media mengkonfirmasi Kapolres melalui pesan singkat whatsapp mengatakan
"Akan kita tindak,"
ujarnya singkat.
Kemudian, judi tembak ikan dan jackpot yang bebas beroperasi di Plaza Yanglim, Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, juga tak luput dari sorotan karena meresahkan warga.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago ketika dikonfirmasi tidak memberikan jawaban dan masih enggan menanggapi wartawan.
Hal serupa, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto juga enggan menjawab wartawan, kendati pesan WhatsApp yang dikirim sudah centang biru dua. Namun tidak menjawab.
Wijaya (35), seorang warga di wilayah Sei Rengas II mengaku dalam praktik judi tembak ikan dan jackpot, sudah lama beroperasi di Plaza Yanglim. Sebab, lanjut Wijaya, lokasi judi itu beroperasi 24 jam. Ironisnya, ada juga oknum aparat yang mengawasi atau berjaga-jaga dilokasi.
“Tidak mungkin Polisi tidak mengetahui lokasi ini bang, kadang ada juga oknum polisi sering datang ke Plaza Yanglim itu, tapi entahlah apakah mereka mau menggrebek atau minta jatah, saya tak taulah,” ujar Wijaya.
“Setiap harinya ramai orang datang untuk bermain judi di gedung plaza Yanglim ini. Bahkan, ada warga yang dari luar sengaja main sampai pagi,” tungkasnya.
Hal senada dikatakan Paulus, ia mengaku khawatir bila judi itu terus dibiarkan maka praktiknya akan semakin meluas, sehingga upaya pemberantasannya juga semakin sulit. Menurutnya, praktik penyakit masyarakat (pekat) tersebut mampu meraup omset hingga ratusan juta setiap harinya.
Sementara itu, dalam pertemuan dengan para pimpinan media beberapa pekan lalu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan bahwa ia sangat fokus dalam memberantas perjudian dan narkoba di Sumatera Utara.
“Malu saya sebagai putra asal Sumatera Utara tapi kampung saya nomor 1 peredaran narkoba dan perjudian marak. Itu harus dibereskan,” tandas Kapolda ketika itu.