StatusRAKYAT.com , Toba -
Wakil Bupati Toba Tonny M. Simanjuntak atas nama Pemerintah Kabupaten Toba menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Toba, yang telah menjalankan fungsi anggaran sebagai salah satu fungsi lembaga DPRD Toba.
Sebagaimana diamanatkan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 152 ayat 2 huruf a. membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh Bupati/Wakil Bupati berdasarkan RKPD.
Hal ini disampaikan Wabup Tonny pada r
Rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Toba tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) R. APBD tahun anggaran 2022, senin (15/11/2021).
Diketahui Pendapatan Daerah Kabupaten Toba sebesar Rp. 902.956.760.877,- dan Pembiayaan Netto Daerah Rp. 15.000.000.000,-.
Rencana belanja daerah untuk belanja operasi sebesar Rp. 625.521.260.599,-, belanja modal Rp. 20.135.884.866,-, belanja tidak terduga Rp. 20.737.228.412,- dan belanja transfer sebesar Rp. 251.562.387.000,-.
Pemkab Toba berharap, agar rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2022 ini dapat disepakati bersama dengan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Seusai penyampaian nota pengantar ini , Pimpinan rapat,Wakil Ketua DPRD Mangatas Silaen didampingi Candrow Manurung menutup rapat. Sebelum mengetuk palu,ia mengatakan untuk mendengar pendapat Banggar DPRD Toba maka rapat diskors hingga 17 November 2021 mendatang.
Turut hadir Sekdakab Toba Audi Murphy O.Sitorus, sejumlah pimpinan OPD, Camat se-Kabupaten Toba.(JMP)