StatusRAKYAT.com , Bitung - Polres Bitung lewat Tim Tarsius Presisi gabungan Polres dan Polsek Matuari berhasil mengungkap kasus pencurian belasan sepeda motor.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan korban perempuan SRK (27) bernomor LP/779/X/2021/Sulut/Res Bitung, tanggal 11 Oktober 2021 atas kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Fino yang terjadi pada hari Senin dini hari (11/10/2021), kemudian dikembangkan Tim Tarsius Presisi dan berhasil menangkap tersangka RM alias Glen (22).
RM alias Glen (22) lelaki warga kota Bitung itu ditangkap Tim Tarsius Presisi gabungan Polres dan Polsek Matuari pada hari Senin (6/12/2021) dini hari di sekitar wilayah kecamatan Girian kota Bitung.
Selain menangkap RM alias Glen (22), Tim gabungan Polres Bitung juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban perempuan SRK warga kota Bitung.
Tak cukup sampai disitu saja, berawal dari laporan pengaduan korban perempuan SRK (27) itu selanjutnya dikembangkan lagi oleh Tim gabungan Polres Bitung dan berhasil mengungkap belasan barang bukti curanmor lain nya yang diduga kuat dilakukan oleh RM alias Glen di wilayah kota Bitung.
Tim gabungan Polres Bitung berhasil menyita barang bukti curian 11 unit sepeda motor tersebut yang diamankan dari beberapa kabupaten / kota wilayah Sulawesi Utara yaitu Kab. Minahasa, Kab. Mitra, Kab. Bolmong dan kota Kotamobagu.
Dalam konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Bitung Jumat (10/12/2021) siang, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa benar Pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka RM alias Glen.
"Dalam melakukan aksinya RM alias Glen seorang diri masuk ke dalam rumah korban lewat jendela dengan cara membuka grendel pintu, lalu setelah masuk Glen mengambil kunci sepeda motor milik korban yang tersimpan diatas rak TV, selanjutnya Glen mendorong keluar sepeda motor tersebut lewat pintu dapur hingga ke halaman rumah lalu kabur ke wilayah kota Manado bersama sepeda motor milik korban", jelas Kapolres Bitung.
Kapolres Bitung menjelaskan; RM alias Glen merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2018 dan 2019.
"Sebelum nya RM alias Glen pernah di hukum atas kasus yang sama yaitu Curanmor pada tahun 2018 dan 2019", kata Kapolres Bitung.
"Yang bersangkutan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki sebelah kiri karena berusaha melarikan diri saat ditangkap", ucap Kapolres Bitung.
Lanjut Kapolres Bitung; RM alias Glen bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan.
"Kasus Curanmor ini, RM alias Glen kita tetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subs pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan kasus ini masih akan dikembangkan lagi", tegas Kapolres Bitung.
Lebih lanjut Kapolres Bitung menginformasikan kepada masyarakat apabila merasa kehilangan dan memiliki sepeda motor diantara 12 sepeda motor barang bukti curian tersebut, silahkan mendatangi Satreskrim Polres Bitung dengan membawa bukti kepemilikan (STNK dan BPKB).
( MH )