StatusRAKYAT.com , Jakarta - Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengimbau masyarakat agar tidak memberi sesuatu dalam bentuk apapun kepada penyelenggara negara, termasuk Jokowi.
"Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan atau minuman yang mudah rusak, maka objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi, atau jika tidak dapat ditolak maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial," kata Ipi.
"Dan sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," Ipi Menandaskan.
Menanggapai apa yang dikatakan juru bicara KPK, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menjelaskan alasan Presiden Jokowi tidak melaporkan pemberian 3 ton jeruk dari petani Kabupaten Karo kepada KPK.
Menurut Faldo, saat menerima pemberian jeruk Jokowi juga langsung memberikan ganti berupa uang sebagai bayaran.
"Di dalam video, Presiden menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam goodie bag. Beliau bilang 'gantinya'. Dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya," ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (8/12/2021).
Dia menjelaskan, Jokowi secara konsisten sudah menunjukkan sikap soal berbagai hadiah yang diberikan. Misalnya, gitar pemberian dari grup Metallica dan kuda yang telah dilaporkan ke KPK.
"Namun, pemberian dari rakyat kecil, petani, yang sangat mencintai Beliau tentu lebih elok dibayar saja, dibeli saja, ketimbang dibawa-bawa ke KPK," tutur Faldo.
"Nanti petani sedih. Ada kepantasanlah dalam bernegara," tegasnya.
sumber : kompas.com