StatusRAKYAT.com , Tapanuli Utara - Tim Fasilitasi Kabupaten tolak 11 dari 14 gugatan perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Tapanuli Utara. Tujuh gugatan diselesaikan ditingkat kecamatan, dan tujuh lagi diselesaikan ditingkat kabupaten.
Dari tujuh gugatan yang diselesaikan ditingkat kabupaten, tiga gugatan diputuskan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan empat gugatan ditolak. ” Direncanakan PSU untuk tiga desa akan dilaksanakan pada hari Senin 20 Desember 2021,” ujar ketua Tim Fasilitasi Kabupaten Drs. Indra S.H Simaremare, (17/12) dikantornya. Tiga desa itu yakni, Desa Parbubu II Kecamatan Tarutung, Desa Dolok Saribu Kecamatan Pagaran dan Desa Sibandang Kecamatan Muara. "Tidak ada lagi kampanye, makanya direncanakan dengan cepat,” ungkapnya.
Berikut 11 desa yang mengajukan gugatan perselisihan Pilkades yang ditolak. Desa Rahut Bosi Kecamatan Pangaribuan, Desa Parsaoran Nainggolan Kecamatan Pahae Jae, Desa Hutajulu, Desa Batuarimo Kecamatan Parmonangan, Desa Tapian Nauli II Kecamatan Sipahutar, Desa Pohan Julu Kecamatan Siborong-borong. Desa Banualuhu, Desa Simamora Hasibuan, Desa Lubis, Desa Lumban Ina Ina Kecamatan Pagaran dan Desa Pagaran Lambung III Kecamatan Adiankoting. (TH)