Tidak Jelas Dana 1,4 Miliar, Armanta Bukit Gugat BNI Kabanjahe -->
Cari Berita

Advertisement

Tidak Jelas Dana 1,4 Miliar, Armanta Bukit Gugat BNI Kabanjahe

17 Januari 2022


StatusRAKYAT.com , Tanah Karo - Penasehat Hukum dari Kantor Forum Bantuan Hukum Indonesia (FBHI) yang di Pimpin oleh S.Firdaus Tarigan SH,SE,MM, melalui Tim Advokatnya, Jemis A.G Bangun, SH dan Prananta Garcia, SH yang berkantor di Jalan Ngumban Surbakti, Medan Sumatera Utara, menindaklanjuti pengaduan Clientnya selaku Penggugat yakni Armanta Bukit (60) warga Cililitan, Jakarta Timur yang menggugat para pihak yakni ; PT. Bank Negara Indonesia (BNI) kantor cabang Kabanjahe Kabupaten Karo sebagai Tergugat, Sentosa Gurusinga, BBA warga perumahan Tasbi Medan Sunggal, sebagai Turut Tergugat I, Arnold Napitupulu warga Desa Gurusinga Berastagi sebagai Tururt Tergugat II, dan Kawar Sembiring warga Kabanjahe sebagai Turut Tergugat III.

Menurut salah satu kuasa hukum dari FBHI, Jemis A.G Bangun, SH menerangkan dalil gugatan ke para pihak Tergugat, berawal pada tahun 2005 bahwa salah satu Pegawai dari Tergugat (BNI Kabanjahe) bersama Turut Tergugat II, mendatangi Penggugat (Korban) untuk menawarkan agar membantu Turut Tergugat I melakukan peminjaman dana ke pihak Tergugat (BNI Kabanjahe) dan sebelumnya Penggugat berniat untuk membeli Rumah di Perumahan Graha Mandala Kabanjahe.

Saat itu, Penggugat menemui Turut Tergugat I yang mana sebagai Pengembang Perumahan tersebut, lalu Turut Tergugat I menawarkan  ke Penggugat dengan Harga Rumah tersebut sebesar 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan kesepakatan  Penggugat menyerahkan 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai uang muka. Setelah Transaksi selesai dan saat berada di lokasi Pembangunan Rumah, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II menyarankan kepada Penggugat untuk membantu menandatangani Pencairan Pinjaman berhubung karena Turut Tergugat I sebagai Pengembang sudah kehabisan Dana sehingga proses pembangunan rumah Penggugat oleh Turut Tergugat I terpaksa ditunda.

Dikarenakan tak ingin proses pembangunan rumahnya tertunda, maka Penggugat bersedia membantu proses Peminjaman ke Bank BNI Kabanjahe (Tergugat). Sehingga Penggugat menandatangani yang di sarankan, sehingga proses Peminjaman menuju pencairan dengan menyerahkan jaminan sebuah Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Sentosa Guru Singa (Tergugat I) dan seiring berjalan waktu tahap pembangunan rumah Penggugat selesai dan telah ditempati selama 1 (satu) tahun tepatnya hingga Akhir tahun 2006.

Setelah Penggugat menempati rumah itu selama 3 (tiga) tahun, sekira tahun 2008 tiba tiba ada Orang yang mengatas Namakan Pihak Bank BNI datang kerumah Penggugat (Armanta Bukit) lalu DIDUGA  mendobrak dan mencongkel rumah tersebut disaat pemilik rumah (Armanta Bukit) tidak ada di rumah. Mengetahui hal tersebut Penggugat melakukan konfirmasi kepada Tergugat (BNI Kabanjahe), sehingga pihak Tergugat menjawab kalau rumah tersebut sudah dilelang dan sudah laku sambil menyerahkan berkas surat surat kepada Penggugat, yang isinya menyatakan telah keluar Pinjaman sebesar Kurang Lebih sebesar 1,4 miliar rupiah atas nama Penggugat dengan Jaminan rumah tersebut dengan alasan Penggugat tidak pernah melakukan pembayaran hutang.

Dan didapat informasi kalau ternyata rumahnya telah laku terjual kepada Turut Tergugat III dan telah ditempati nya. Atas kejadian tersebut Penggugat menduga pada saat menandatangani Setumpuk kertas yang diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat saat itu (di awal pembelian rumah tahun 2005), bahwa isi Tumpukan Kertas tersebut adalah Perjanjian Kredit yang mana seharusnya sisa pencairan Dana Pinjaman tersebut diserahkan atau di transfer ke Rekening Penggugat selaku pemohon Peminjaman Kredit tersebut. Selain itu, pihak Tergugat tidak pernah sama sekali memberikan Surat Peringatan terhadap Penggugat atas Hutang Hutang nya baik Surat Peringatan I s/d Surat Peringatan III, namun tiba - tiba rumahnya di lelang dan tabungannya di debet sebesar Rp. 200 jt oleh Tergugat (BNI) dengan alasan adanya Tunggakan Kredit, sehingga Penggugat merasa ada yang janggal sehingga meminta bantuan Hukum ke FBHI.

Penggugat (Armanta Bukit) saat di konfirmasi wartawan di Kabanjahe, Senin (17/01.2021) sekira pukul 15.00 WIB, mengatakan," saya sangat kaget, selama saya tempati rumah tersebut (1 tahun) tidak pernah ada pihak Bank meminta uang cicilan kredit rumah tersebut, saya sempat heran dan mempertanyakan langsung ke Tergugat I (Sentosa Gurusinga BBA), Tergugat I hanya menjawab," tak usah difikirkan, pokoknya ada uangmu simpan saja di Bank BNI," ujarnya saat itu, sehingga saya merasa tenang dan tidak ada masalah," ujar Armanta Bukit ini, sembari berharap atas kejadian ini Hakim harus Bijaksana menanggapi Gugatan  tersebut.

Ditempat yang sama, Jemis Bangun SH, menambahkan, bahwa  Para Tergugat terkhusus Bank BNI di Duga telah melakukan Perbuatan melawan Hukum, kenapa saya katakan demikian, pertama rumah dijual tidak melalui proses lelang yang sah, kedua, uang yang ada di rekening Tergugat selaku Client kami ini dikuras oleh pihak Tergugat (alasan untuk membayar Tunggakan kredit sebesar 297 JT tapi sebelumnya dinyatakan Rumah sebagai Hak Tanggungan Sudah dijual sebesar 360 JT untuk pelunasan hutang tersebut sehingga Totalnya sudah melebihi nilai tunggakan Kredit),  ketiga adalah yang mana sesuai dengan perjanjian Kredit yang dimohonkan sebesar Rp297.000.000,-,namun berdasarkan bukti-bukti dari Armanta Bukit yang Cair sebesar 1,4 miliar rupiah, ada sisanya sekitar 1,1 miliar rupiah yang tak pernah diterima pencairan Client kami ini," bebernya.

Lanjutnya lagi," kasus ini sudah kesekian kalinya di sidangkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, dan minggu depan akan ada sidang lanjutan, maka selaku kuasa hukumnya berharap semoga Majelis Hakim harus Objektif lah dalam menangani Perkara ini, apabila hakim tidak Objektif ini bisa jadi preseden buruk bagi Perbankan khususnya Bank BNI Kabanjahe ini," jelasnya.

(Jona-Dvd/SR)