StatusRAKYAT.com , Tanah Karo - Kembali Polres Tanah Karo berhasil ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja dalam Ops Antik Toba 2022 di wilayah hukum Polres Tanah Karo oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo meringkus JG (37) warga Desa Singa Gg. Melati VI Kel. Lau Cimba Kex. Kabanjahe Kab. Karo dan PS (50) warga JL. Perwira Kel. Gung Leto Kec. Kabanjahe Kab. Karo
pada hari Jumat lalu (18/02. 2022), sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah Kedai Tuak di jalan Kabanjahe – Tigapanah Kec. Kabanjahe Kab. Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H. Tobing, S.H, pada Selasa (22.02.2022) menerangkan," bahwa penangkapan berawal dari Informasi yang didapat oleh Petugas pada hari Jumat lalu (18/02. 2022), sekira pukul 20.00 WIB, yang mana kegiatan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja di sebuah Kedai Tuak di jalan Kabanjahe - Tigapanah.
Selanjutnya pada saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut, dan pada pukul 21.00 WIB Personel Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki di yang bernama JG dan PS yang sedang berada di dalam Kedai Tuak itu," terang Tobing ini.
Kasat Narkoba ini membeberkan kembali," saat tim kita melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang meliputi daun dan biji kering setelah ditimbang dengan berat 13, 55 (tiga belas koma lima puluh lima) milik JG yang siap dijual.
"Kembali ditempat yang sama ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja yang meliputi daun dan biji kering setelah ditimbang denga berat 1,50 (satu koma lima puluh) gram dan 1 (satu) buah puntung rokok yang sudah tercampur Narkotika jenis Ganja setelah ditimbang dengan berat Brutto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram milik PS. Dan kita interogasi, PS mengakui bahwa ianya telah membeli Narkotika jenis Ganja dari JG.
Lanjutnya lagi," adapun barang bukti yang turut disita di TKP adalah Uang Tunai Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan Ganja dan 1 (satu) buah kotak rokok milik JG. Selanjutnya anggota kita langsung mengamankan kedua Pelaku dan barang bukti guna dilakukan proses Lidik dan Sidik ke Mapolres Karo," jelasnya
(Dvd/INR)