StatusRAKYAT.com , Pekanbaru - Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID-Nusantara) menyayangkan sikap Lurah Agrowisata Kecamatan Rumbai barat Pekanbaru Riau, Zulkeni SP, yang diduga telah mencederai hati sekelompok wartawan.
"Undang -undang pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal tujuh (7) menyebutkan wartwan bebas memilih organisasi. Jadi kita sangat menyayangkan sikap pak lurah itu, ia bertanya kepada wartawan apakah resmi dari PWI Riau? ada apa dengan Lurah Agrowisata Rumbai Barat. Seakan ia berkata bahwa hanya waratwan PWI yang resmi dan boleh meliput. "kata Ketua DPD PJI Nusantara Rohil, Azmi, Minggu (27/03/2022).
PJID Nusantara mengingatkan kepada semua pejabat pemerintah atau pun tokoh publik lainnya untuk bijaksana saat menyampaikan sesuatu di ruang publik (wartwan, red). Ini bertujuan agar tidak melukai hati wartawan.
"PWI bukanlah satu -satunya organisasi wartawan yang ada. Dan wartwan tidak mesti harus tergabung di PWI baru bisa anggap atau dikatakan resmi. Perlu tau itu dia bahwa yang melegalkan wartwan itu adalah perusahaan pers yang resmi berbadan hukum sebagaimana amanat Undang -undang Pers No.40 tahun 1999 tentang pers. Bukan Organisasi. "kata Azmi.
Dalam ini PJID Nusantara mencoba untuk menjelaskan bahwa keberadaan organisasi wartawan sangat diperlukan untuk turut mendorong profesionalisme pers dan menjaga kebebasan pers. Organisasi wartawan menjadi mitra Dewan Pers dalan mengawasi pelaksanaan etika pers.(red)