StatusRAKYAT.com ,Tanah Karo - Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, CMB, PB, dan CB. Rutan Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap warga binaan yang mendapatkan pengamatan oleh tim Pengamat. Sebanyak 8 (delapan) orang WBP Rutan Kabanjahe diusulkan Asimilasi di rumah, 3 (tiga) orang diusulkan untuk integrasi Pembebasan Bersyarat, 6 (enam) orang diusulkan untuk integrasi Cuti Bersyarat, serta 1 (satu) orang diusulkan untuk Cuti Menjelang Bebas.
Adapun pengusulan ini ditinjau ataupun yang dinilai berdasarkan sikap dan tingkah laku WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang dianggap layak selama menjalani masa pidananya di Rutan Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut.
Kepala Rutan (Karutan) Kabanjahe, Sangapta Surbakti berharap selama dalam proses pengusulan seluruh Warga Binaan tetap menahan diri, tidak membuat onar, berkelakuan baik, taat dan patuh kepada Petugas, serta ikut pembinaan yang diselenggarakan pihak Rutan sehingga proses pengusulan Asimilasi dan Reintegrasi bisa mereka peroleh.
“Sekali lagi saya ingatkan, jangan sekali-kali ketika masih dalam proses pengusulan, kalian melakukan pelanggaran karena pasti berakibat fatal, yakni pembatalan pengusulan Asimilasi dan Reintegrasi. Saudara-saudara juga wajib melengkapi data diri masing-masing, secara administratif juga harus lengkap, bahkan penjaminnya harus berasal dari keluarga terdekat. Kalau penjaminnya tidak jelas, maka pengusulan bisa saja mengalami penundaan,” tegas Karutan ini.
Sidang TPP ini berjalan dengan lancar dan tertib, dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kabanjahe Sangapta Surbakti, Kasubsi Pelayanan Tahanan yang merangkap sebagai Ketua Sidang TPP Sastra Barus, dan Kepala Pengamanan Rutan Dicky Yehezkiel Hasibuan.
Dan dilaksanakan di Ruang Aula Rutan Kelas IIB Kabanjahe dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
(Hrs)