Jelang Idul Fitri, BPJS Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Buka -->
Cari Berita

Advertisement

Jelang Idul Fitri, BPJS Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Buka

28 April 2022


StatusRAKYAT.com , Tanah Karo - Memasuki momen libur Lebaran tahun 2022, BPJS Kesehatan berupaya memastikan peserta JKN-KIS tetap dapat lancar mengakses layanan, baik yang bersifat administratif maupun layanan 
kesehatan di fasilitas kesehatan. Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun 
mengatakan bahwa pada tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, seluruh Kantor Cabang dan Kantor 
Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS.

“Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut diutamakan untuk Peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan/atau Bukan Pekerja (BP) kelas III yang membayar iuran 
sendiri maupun yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah, serta BP Penyelenggara Negara. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat, dengan batas akhir pengambilan antrean pukul 
12.00 waktu setempat,”  jelas David.

Selain melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses 
Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165. David mengatakan bahwa 
waktu layanan PANDAWA dibuka mulai pukul 08.00 – 10.00 waktu setempat.


“PANDAWA siap melayani peserta JKN-KIS secara borderless (tanpa batas), sehingga proses layanan 
peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta 
saat ini. Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi 
BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) jika perlu 
mengakses layanan administrasi, permintaan informasi dan penyampaian pengaduan. Nah Kanal-kanal layanan non tatap muka tersebut bisa diakses 24 jam,” ujar David.

Sementara itu, dari sisi layanan kesehatan, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily 
Kresnowati mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin 
kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran. Pertama, peserta JKN KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang 
membuka pelayanan pada waktu tersebut.

“Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta 
berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik, atau RS D Pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut. Dan data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care 
Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id,” jelas Lily.

Lily menerangkan, pada kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan (baik yang sudah 
bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) wajib memberikan pelayanan 
kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat 
darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang 
diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak 
diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Lily.

Kedua, lanjutnya, bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat 
mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB. Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu 
pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19, yakni obat diberikan untuk 
kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur 
lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya 
habis.

“Pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN-KIS, juga tetap 
mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19. Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka satu kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat 
disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis,” kata Lily.

(Jona-SR)