Pendataan Masyarakat Penerima BTPKLWN, Polres Karo Gelar Apel -->
Cari Berita

Advertisement

Pendataan Masyarakat Penerima BTPKLWN, Polres Karo Gelar Apel

13 April 2022


StatusRAKYAT.com , Tanah Karo - Polri dipercayakan Pemerintah untuk mendata sasaran masyarakat yang berhak menerima BTPKLW, untuk itu Polres Karo laksanakan Apel Persiapan Pendataan Masyarakat Penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung serta Nelayan (BTPKLW) Wilayah Kab. Karo, pada Selasa (12/04.2022) pukul 09.30 WIB, di Lapangan Apel Mapolres Tanah Karo. 

Kegiatan ini langsung dipimpin  Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H. yang didampingi oleh Waka Polres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan, S.H, Kabag Ops Polres Tanah Karo Kompol D. Munthe, S.H dan Para PJU Polres Tanah Karo. 

Kegiatan dilaksanakan dengan diawali Apel Gelar Pasukan Persiapan Kegiatan yang diikuti Personil Gabungan Satgas Binmas, Satfung dan Polsek Jajaran sebanyak 147 Personil, untuk melaksanakan pendataan sebanyak 12500 orang masyarakat PKL dan Warung di wilayah Kab. Karo. 

Selanjutnya dilaksanakan penyampaian materi penggunaan Aplikasi BTPKLWLN Puskesu Presisi yang akan digunakan petugas, untuk pengimputan data sasaran penerima bantuan. 

Kegiatan pendataan sasaran penerima bantuan sebanyak 12500 orang, ditergetkan terkumpul selama 5 hari kedepan.  

Kapolres Tanah Karo dalam arahannya kepada Personil mengatakan, bahwa Polri dipercayakan pemerintah untuk mendata sasaran masyarakat yang berhak menerima BTPKLW. Dalam hal ini, agar tugas pendataan ini dilaksanakan dengan ikhlas dan bertanggung jawab. 

"Salurkan program bantuan ini kepada masyarakat yang berhak menerimanya," ujar Kapolres. 

Untuk diketahui di dalam program BTPKLW, Masyarakat mendapatkan bantuan uang tunai Rp. Rp 100 ribu per bulan, yang akan diberikan sekaligus untuk 3 bulan. Masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut adalah yang belum pernah sama sekali menerima program bantuan yang lain dari pemerintah. 

Pendataan yang dilalukan Petugas, dengan mendatangi masyarakat yang berhak kemudian Petugas mengimput data melalui aplikasi. Setelah data diterima, Puskeu Polri langsung memverifikasi data sasaran. Masyarakat yang sudah terverifikasi akan menerima undangan untuk penyerahan uang bantuan di Polres Tanah Karo.

(Jona)