Kapolri Jenderal Listyo Sigit Keluarkan Surat Telegram Kepada Seluruh Kapolda Dan Kapolres Se-Indonesia -->
Cari Berita

Advertisement

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Keluarkan Surat Telegram Kepada Seluruh Kapolda Dan Kapolres Se-Indonesia

13 Mei 2022


StatusRAKYAT.com , Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram terbaru terkait penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang ditemukan di Jawa Timur dan Aceh.

Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Divhumas Polri mengatakan surat telegram tersebut bernomor: STR/395/Ops/2022, tertanggal 11 Mei 2022.

Bapak Kapolri telah mengeluarkan surat telegram tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (12/5).

Secara Tepat Mantan Kapolres Polri ini mengatakan bersamaan dengan keluarnya telegram dari Kapolri, merek juga mengirimkan tim untuk melakukan upaya pencegahan ke daerah yang ditemukan penyakit mulut dan kuku hewan ternak.

Polri mengirimkan Tim Satgas Pangan Polri, khususnya ke wilayah Provinsi Jawa Timur dan Aceh,” ujar Ramadhan. Berikut isi lengkap perintah Kapolri kepada seluruh polda jajaran seperti termuat dalam surat telegram:

A. Melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK.

Sehingga, dapat meminimalisir penyebarannya.

B. Memberdayakan dan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu.

seluruh rangkaian kegiatan penanggulangan di kabupaten/kota.

F. Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hewan ternak yang akan di potong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan yang diberikan kewenangan.

G. Membantu gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait di pintu tol atau jalur keluar kota, untuk pengawasan terhadap ternak yang akan transit dari daerah lain ke daerah wabah atau dari daerah wabah yang akan dibawa ke luar daerah.

H. Melakukan penegakkan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK.

Sumber Berita ; Divisi Humas Mabes Polri.

(Hartono)