Memenuhi Hak Undang-Undang, Bupati dan Wakil Bupati Diminta Segera Reshuffle Kepala Dinas (OPD) -->
Cari Berita

Advertisement

Memenuhi Hak Undang-Undang, Bupati dan Wakil Bupati Diminta Segera Reshuffle Kepala Dinas (OPD)

12 Mei 2022


StatusRAKYAT.com ,  Rokan Hilir - Terkait dugaan beberapa Kepala Dinas dan atau Kepala OPD yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, diduga Alergi terhadap Wartawan dan atau Engan dijumpai wartawan, diminta Afrizal Sintong Bupati dan H Sulaiman Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, untuk segera lakukan Reshuffle dan atau pergantian dan atau perombakkan Kepala Dinas (OPD).

Hal tersebut diatas disampaikan Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aliansi Media Indonesia (AMI), kepada wartawan via Pesan Mesenger WhatsApp pribadinya. Rabu (11/05/2022)

" Diminta Afrizal Sintong Bupati, dan H Sulaiman Wakil Bupati Rokan Hilir, segera lakukan Reshuffle dan atau pergantian kepala Dinas dan atau Kepala OPD yang ada di Kabupaten Rokan Hilir diantaranya : Kadis Perkim, Kadisdik, Kadis Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kadisperindag. Yang mana berdasarkan informasi yang di peroleh dari beberapa wartawan, beberapa Kadis dan atau Kepala OPD Kab Rokan Hilir masih sulit untuk dijumpai tanpa alasan yang jelas, melainkan diduga Alegri dengan wartawan dan diduga tabrak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam wartawan memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya. "

Reshuffle yang dilakukan guna untuk mendukung kinerja dan atau visi dan misi maupun janji Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, membangun Negeri Seribu Kubah ini menjadi lebih baik. Tidak hanya itu saja seorang Kepala Dinas dan atau OPD yang ada di Kab Rokan Hilir harus siap untuk dijumpai wartawan demi menunjang kinerja dan fungsi jurnalis sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang.Jika seorang OPD maupun Kepala Dinas, tidak bersedia dijumpai wartawan patut dipertanyakan. " Wartawan bukan sosok dan atau momok yang menakutkan." tegas Ismail Sarlata 

Apapun ceritanya, Kepala Dinas dan OPD merupakan figur Publik, yang wajib melayani bukan dilayani baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maupun para jurnalis dalam memberikan informasi yang dibutuhkan Pers Indonesia sebagai 'Sosial kontrol', dan untuk memenuhi hak warga negara Indonesia sebagaimana yang diamanahkan dalam Amandemen Undang-Undang Dasar Negara 1945, dalam memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya, serta Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari Narasumber yang memiliki Kapasitas dalam mengeluarkan pendapat sesuai informasi yang dibutuhkan seperti halnya Informasi dari Kepala Dinas dan atau OPD.

Dipunghujung Ismail Sarlata, percaya dan yakin Afrizal Sintong Bupati dan H Sulaiman Wakil Bupati Rokan Hilir dapat memenuhi permintaan masyarakat dan rekanan media yang disampaikan sebagai pertimbangan dalam melakukan 'Reshufflle.


Sumber : DPP AMI
Team