StatusRAKYAT.com , Medan - Polda Sumatera Utara melaksanakan Konfrensi Pers terkait penggerebekan dan penangkapan pemain judi dan pengelola di dua lokasi, yaitu Komplek MMTC dan Komplek Asia Mega Mas pada Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 23:00 Wib.
Dir krimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kasubdit Penmas Kompol Dr Herwansyah Putra, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa menyebutkan bahwa pemilik lokasi menyalahgunakan izin permainan game ketangkasan.
Polda Sumatera Utara mengamankan 19 orang termasuk diantaranya pemain, pengelola dan kasir.
"Yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 19 orang, baik itu pengelola, kasir maupun pemain," ucap Tatan, Senin (13/6).
Sedangkan dalam pemeriksaan yang tidak ditetapkan sebagai tersangka adalah juru parkir dan office boy.
"Yang tidak ditetapkan sebagai tersangka yaitu juru parkir, office boy bukan termasuk pemain dalam lokasi tersebut," sambungnya.
Dari dua lokasi ada beberapa barang bukti yang diamankan, baik sejumlah uang maupun mesin - mesin slot yang digunakan sebagai mesin ketangkasan tembak ikan.
"Dari TKP Asia Mega mas, itu ada 4 mesin tembak ikan, kemudian ada 4 mesin buble roulet, kemudian 15 unit mesin slot, uang 42.610.000, 19 unit Handphone, 6 buah dompet, 12 KTP dan 2 buah chip untuk mengisi dan mengcansel poin game," tegasnya.
"Sedangkan dari MMTC diamankan 4 unit meja game ikan, 6 unit mesin slot, 1 mesin piala, 1 mesin goktong, kemudian 17 buku catatan, kemudian sejumlah uang 45 juta, kemudian 6 unit handphone, cvar, 2 unit TV, 23 kursi, 1 lembar spanduk, 50 lembar kartu koin, kemudian 49 kartu koin yang nilainya 100, 1 buah kunci master dan 4 buah kunci mesin," pungkas Tatan.
19 tersangka masing - masing memiliki peran yang berbeda dan penerapan pasal juga berbeda.
"19 orang diamankan, namun 14 yang dihadirkan, 5 positif Covid itu kami isolasi," sebutnya.
Disebutkan lagi bahwa lokasi perjudian tersebut berlangsung sejak bulan September tahun 2021.
"Aktifitas berlangsung sejak September 2021, disini izinnya kita lihat Izin usaha berbasis usaha permainan atau game ketangkasan. Dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal," Ungkapnya.
"Perlu kita luruskan, kegiatan ini rata - rata ada yang berizin, karena game. Tetapi pada saat disalahgunakan dengan uang berarti fungsinya sudah berubah, jadi tempat tersebut berubah jadi tempat perjudian yang harus kami tindak," sebutnya.
"Jadi rekan - rekan jangan sungkan kalau menemukan di lokasi apabila terdapat gelanggang - gelanggang permainan yang didalam lokasi tersebut ada perputara uang, berarti kami wajib melakukan tindakan kepada lokasi tersebut," tutupnya. (Alam)