312 Narapidana Rutan Kelas II B Kabanjahe Menerima Remisi Umum -->
Cari Berita

Advertisement

312 Narapidana Rutan Kelas II B Kabanjahe Menerima Remisi Umum

19 Agustus 2022


StatusRAKYAT.com , Forkopimda Karo gelar kegiatan Upacara Pemberian Remisi Umum kepada narapidana, Rabu(17/08/2022) pukul 10.45 WIB di Rutan Kelas II B Kabanjahe. Kegiatan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM serta Pembacaan dan Penyerahan SK Remisi.



Berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022  kepada Narapidana yang terkait dengan pasal 34 a ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012, jumlah yang menerima Remisi sebanyak 312 orang diantaranya, yang menerima remisi 1 bulan ada 80 Orang, 2 Bulan ada sebanyak 138 Orang, yang mendapatkan remisi 3 Bulan ada 74 Orang, dan yang mendapatkan remisi 4 Bulan hanya 17 Orang , sedangkan yang menerima remisi 5 bulan hanya 3 Orang saja.


Pantawan Crew statusrakyat.com pada kegiatan tersebut tampak kehadiran Bupati Karo, Cory Seriwaty Br Sebayang, Wakil Bupati Karo, Ir Theopilus Ginting, Ka Rutan Kelas II B Kabanjahe, Sangapta Surbakti S.Pd, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nikolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, Dandim 0205/TK Letkol Inf. Benny Angga A.S, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Wakil Ketua DPRD Karo, David Kristian Sitepu, Danyon 125/Simbisa Letkol Inf. Budianto Hamdani Damanik, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe , Nasri, S.H.,M.H, Kajari Kab. Karo, Fajar Syahputra Lubis, S.H., M.H,. (red-STR)