StatusRAKYAT.com , Tanah Karo - Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting hadiri Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I (pertama) di Kabupaten Karo Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo pada Rabu kemarin (07/09.2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak gelombang I di Kabupaten Karo tahun 2022, maka dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Karo Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Keputusan Bupati Karo Nomor 141/366/DPMD/Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombong I Tahun 2022.
“Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak ini kiranya dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat memunculkan Kepala Desa yang baik, jujur, adil dan selalu taat dalam mengamalkan serta mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara”, ujar Wakil Bupati.
Wakil Bupati juga berharap kepada para Peserta agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan tekun dan antusias, sehingga dapat bermanfaat bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I di Kabupaten Karo Tahun 2022 dengan aman dan tertib.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kab. Karo, Caprilus Barus, Dinas PMD Kab. Karo, Camat Se-Kabupaten Karo dan para Peserta sosialisasi.
(D'vd/joet-Kominfo)