Woww ! Tambang PT MMP Tetap Beroperasi, Diduga Kangkangi Hasil Musyawarah Bersama Pejabat Kampar -->
Cari Berita

Advertisement

Woww ! Tambang PT MMP Tetap Beroperasi, Diduga Kangkangi Hasil Musyawarah Bersama Pejabat Kampar

25 Oktober 2022


StatusRAKYAT.com , Kampar - Perusahan tambang minerba bebatuan tanah urug milik PT Modi Makmur Perkasa (PT MMP) diduga tidak dapat lengkapi sebanyak sebelas dokumen perizinannya kepada Pemerintah Desa Rimba Beringin. 

Hal itu diketahui setelah dua orang yang mengaku utusan pihak perusahaan menemui Kepala Desa Rimba Beringin di ruang kerjanya. 

Informasi ini dihimpun media dari Kepala Desa Rimba Beringin, Etty Ariani. 

" Pagi tadi pihak perusahaan datang ke Kantor Desa tanpa dokumen perizinan yang lengkap dan meminta agar dapat tetap beroperasi seperti biasa, " terang Kepala Desa , Senin (24/10/22).

Dikatakan Kepala Desa, pihaknya menolak permintaan perusahana. Etty menerangkan, pihaknya berpegang kepada surat yang telah dibuat dan ditandatangani oleh SN (inisial) selaku Direktur utama PT MMP.

" Saya tolak mereka, saya tegaskan tetap mengacu pada surat yang telah dibuat dan ditandatangani oleh dirut PT MMP, " kata nya.

Etty melanjutkan, surat pernyataan dimaksud berisi tentang pernyataan kesepakatan hasil musyawarah oleh Pemerintah dan PT MMP bertanda tangan pada materai disertai cap stempel perusahaan. 

" Berita acara hasil musyawarah itu berisi tentang kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan melengkapi dokumen sebanyak sebelas item berkaitan dengan perizinan. Dan jika PT MMP tidak dapat melengkapi kesebelas dokumen itu sampai batas waktu yang disepakati, maka pihak perusahaan akan menghentikan kegiatan pertambangan secara permanen. Hal itu tertulis dibubuhi tandatangan bermaterai 10.000 disertai cap stempel basah perusahaan oleh Bapak SN selaku Direktur utama PT MMP, " ungkap Etty.

Lebih jauh Etty mengatakan, berdasarkan kesepakatan berita acara musyawarah tersebut, pihaknya menegaskan kepada PT MMP untuk dapat koperatif bertindak sesuai hasil musyawarah, menghentikan kegiatan pertambangan secara permanen, namun hal itu diabaikan.

Pantauan lapangan media di lokasi, tampak pihak perusahaan tambang masih melakukan aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat ekscavator. Kondisi kerukan cukup terjal dan tinggi hingga berpotensi longsor serta dapat membahayakan masyarakat sekitar.

Di tempat terpisah, salah satu tokoh masyarakat Tapung Hulu yang tidak berkenan identitasnya disebutkan kepada media mengatakan, kondisi usaha tambang Desa Rimba Beringin menjadi atensi kepada Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini tim Yustisi Kabupaten Kampar. 

" Yustisi Kampar jangan pulas tidur rakyat keresahan, kondisi proyek tambang PT MMP di Desa Rimba Beringin telah menjadi atensi kepada Pemerintah, khususnya tim yustisi Kabupaten Kampar. Belum lama ini pertambangan ilegal di Kabupaten Rohul dan Kabupaten Kampar telah ditangkap oleh Penegak Hukum. Jika pertambangan di Desa Rimba Beringin belum melengkapi perizinan maka hendaklah dapat dilakukan penertiban agar tidak terjadi kecemburuan sosial atas penegakan hukum , " ucap warga, Selasa (25/10/22). 

Warga menambahkan, penegakan aturan oleh Yustisi Kabupaten Kampar dipertanyakan. 

" Kinerja Yustisi Kampar dipertanyakan, semua Dinas yang hadir sidak ke lokasi tambang pakai uang Negara, hasilnya apa, kedatangan mereka dianggap apa sama perusahaan ? Kog pertambangan beroperasi terus, jalan raya fasilitas umum pun berabu dan becek terus tidak ada sanksi dari para Kedinasan itu, ? , " ucap warga bertanya. 

Menyikapi hal ini, banyak warga meng apresiasi ketegasan Kepala Desa Rimba Beringin terkait kelengkapan dokumen perizinan perusahaan tambang PT MMP, dan menyayangkan tindak lanjut dari pihak Yustisi Kabupaten Kampar yang dinilai mandul atau ada apanya.

Telah viral sebelumnya, Kepala Desa Sukaramai dan Kepala Desa Rimba Beringin surati PT MMP, PT PGN, PT ADK, PT SRK untuk hentikan aktivitas tambang.

Desa Rimba Beringin minta perusahaan agar terlebih dahulu lengkapi sebanyak sebelas item dokumen perizinan. 
Desa Sukaramai minta perusahan agar terlebih dahulu lakukan perawatan jalan fasilitas umum yang berpotensi mengancam keselamatan orang banyak.

Selanjutnya viral kembali, Polres dan sejumlah Dinas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar sidak izin proyek tambang minerba galian C tanah urug di Desa Rimba Beringin.

Hingga berita ini dilayangkan, menurut keterangan sumber terpercaya pihak perusahaan tambang belum dapat melengkapi perizinan sesuai hasil musyawarah bersama pejabat Kabupaten Kampar.

Mengapa tidak dilakukan penertiban ? 
(Team)