StatusRAKYAT.com , Indramayu - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Indramayu menyelenggarakan sosialisasi pengawasan partisipatif pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih Pemilihan Umum ( Pemilu ) Tahun 2024 dan Kawal Hak Pilih, di Hotel Grand Trisula Indramayu Jawa Barat, Kamis (16/2/2023).
Dalam kegiatan ini hadir, Ketua Bawaslu Indramayu Nurhadi, Anggota Divisi SDM KPU Dewi Nurmalasari, S.HI.MA., Anggota Bawaslu Supriyadi, Syafei, Kasad Intel, Perwakilan semua Parati Politik, Perwakilan Disduk, Perwakilan TNI Polri, Perwakilan Organisasi Se-Indramayu, Perwakilan Tagana Indramayu dan juga tamu undangan yang hadir.
Ditemui media StatusRakyat.com Nurhadi menyampaikan, " pada hari ini kami melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif mengajak kepada masyarakat untuk mengawal hak pilih dari tanggal 12 Pebruari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023, " tuturnya.
Lanjutnya, " itu sedang ada tanggapan kecocokan dan penelitian daftar pemilih yang dilakukan setiap KPU dalam hal hak pemilih, Bawaslu mengajak masyarakat karena mau tidak mau jajaran pengawas pemilu secara SDM sangat minim bersama dengan masyarakat untuk mengawal proses pencocokan dan daftar pemilih demi akurasi lebih baik, " harapnya..
Masih menurut Nurhadi, " Kegiatan sosialisasi ini memberitahukan dan mengajak masyarakat supaya bersama sama mengawasi sesuai dengan proses tahapan pemutakhiran daftar pemilih, karena Pemilu bukan hanya hajat KPU dan Bawaslu saja, tetapi hajat bagi seluruh masyarakat Bangsa Indonesia, " terangnya.
" Awasi darimu sudah bisa dipakai oleh masyarakat ibarat forum diskusi dan juga bisa menyampaikan beberapa persoalan persoalan yang dilapangan terkait dengan masa tahapan coklit yang dilaksanakan selama 3 hari. Dan kali ini banyak menemukan permasalahan, pertama ada pantarlih yang belum menemukan SK, kemudian ada juga pantarlih petugas pendataan pemilih mencoklit bukan dilakukan oleh yang petugas yang tidak mempunyai SK, tapi dialihkan orang lain, ada juga pantarlih yang masih umpet - umpetan dengan pengawas pemilu pantarlih berjalan yang tidak tahu seperti itu namun demikian sebagaimana tugasnya, "kata Ketua Bawaslu Nurhadi.
" Masih menurut Nurhadi, " juga masih ditemukan pantarlih yang tidak melakukan mencocokan pantarlih yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme pengawas pemilu, yang utama kami lakukan ada dugaan pelanggaran, memberikan saran perbaikan dan pencegahan disampaikan pengawas pemilu dan tidak ditindak lanjuti 3 hari, maka kami akan menindak dengan mekanisme pelanggaran, katanya.
" Awak media menanyakan, ada beberapa peserta partai politik yang memasang baliho dan calon legislatif apa merupakan pelanggaran ? Kami sampaikan kepada partai politik, KPU baru menetapkan peserta Pemilu 2019 itu partai politik, peserta partai politik calon presiden, ini KPU belum menetapkan peserta calon pemilu 2024, " tambahnya.
" Partai politik dilarang berkampanye sebelum masa tahapan kampanye adapun bersosialisasi silakan diperbolehkan kegiatan kegiatan internal diperbolehkan sesuai PKPU No. 23 tahun 2018 pasal 25 seperti itu, " jelasnya.
Dan media StatusRakyat.com menanyakan, untuk partai politik yang berulang tahun dan dihadirkan ASN dalam kegiatan itu apakah itu dikategorikan pelanggaran pa? Dan Nurhadi menjawab, "ASN itu tidak boleh menghadiri HUT Partai dan internal partai kalau ada silakan laporkan, karena dalam ketentuan dalam surat edaran bersama Bawaslu, ASN BKN , Mendagri, itu sebelum masa setelah kampanye ASN dilarang ikut serta kegiatan partai politik atau calon peserta pemilu dan ASN melekat hari libur dirumah, disawah, dilaut dan juga tidak pakai seragam maka tetap ASN, pungkasnya.( Mutadi )