StatusRAKYAT.com , Indramayu - Bupati Indramayu Nina Agustina meminta semua camat se-Kabupaten Indramayu untuk meningkatkan program kerja untuk kepentingan masyarakat guna terwujudnya pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Bupati Indramayu Nina Agustina didampingi Sekda Indramayu Rinto Waluyo saat mengundang 31 camat se-Kabupaten Indramayu dalam rapat kerja di Pendopo Indramayu, Senin (13/2/2023).
Dikatakan Bupati Nina Agustina, pertanyaan soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 kini terjawab, terlebih dalam jalannya pembangunan daerah terdapat perhatian dari pemerintah pusat. Untuk itu, para camat diminta meningkatkan etos kerja untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Program kerja harus dimaksimalkan, karena APBD kita mau di ketuk palu. Jadi para camatnya harus paham karena Indramayu mampu melobi pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk mendapatkan bantuan yang tujuannya untuk kebermanfaatan masyarakat. Konsen bapak-ibu (camat) pada Tahun 2023 adalah bagaimana melaksanakan Perkada karena camat ini yang memegang kendali wilayahnya prestise tinggi sekali," katanya.
Tak hanya itu, adanya media sosial kecamatan sebagai bentuk keterbukaan infomasi dan wadah pengaduan masyarakat maka diminta juga agar para camat untuk selalu menanggapi adanya komentar atau masukan dari masyarakat.
“Dalam menanggapi komentar netizen diharapkan medsos kecamatan harus bisa menjawab pertanyaan masyarakat, pahami situasi di wilayah kerjanya masing-masing,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut disampaikan pula Bupati Nina, bahwa Indramayu merupakan daerah yang menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang di mana di dalamnya kecamatan menjadi tolok ukur bagaimana potensi local maupun masyarakat bisa diberdayakan dan juga melaksanakan perizinan dengan baik sesuai aturan.
“Kecamatan yang menjadi bagian KPI seperti Losarang, Krangkeng, Patrol, Gantar, Terisi, Sukra dan Juntinyuat itu harus memahami. Saya ingin jangan kendur untuk melakukan upaya bagaimana perizinan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan,” pesannya.
Selain itu, untuk terwujudnya visi Indramayu yang Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat) yang dituangkan dalam 10 program unggulan dan 99 program prioritas perlu kiranya para camat untuk menyukseskannya di masyarakat.
“Para camat juga diminta untuk memahami kembali 99 program prioritas Bupati Indramayu yang masuk dalam RPJMD, sehingga perlu kemudian disampaikan dan dilaksanakan kepada masyarakat. Termasuk di dalamnya melalui kepala desa hingga RT/RW agar bisa menjadi bagian untuk suksesnya program Indramayu Bermartabat,” lanjutnya.
Dihadapan para camat, Bupati Nina Agustina menyampaikan, terkait inflasi daerah yang menyasar sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat, kondisi di Indramayu patut di syukuri karena masih terkendali di kisaran angka 4,86%. Namun upaya-upaya perlu dilakukan dalam menekan inflasi daerah salah satunya dengan Pusat Pangan (Puspa).
Sehingga diharapkan, Puspa yang kini dikerjakan di masing-maisng kecamatan dapat memiliki manfaat untuk masyarakat dan bahkan dapat diaplikasikan oleh pemerintah desa untuk membantu masyarakat dalam memperoleh kebutuhan pangan maupun bisa berkorelasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa.
“Upaya menekan inflasi daerah terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu. Diharapkan juga Puspa yang kini terus dijalankan Camat bisa memberikan manfaat untuk masyarakat dalam memperoleh kebutuhan pangan. Selain itu Puspa yang ada di desa bisa menjadi destinasi wisata desa yang bisa menjadi sumber peningkatan PAD Desa,” harapannya.
Selain itu juga, menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan Lebaran, agar para camat turun ke lapangan untuk mengecek harga dan stok berbagai kebutuhan pokok di sejumlah pasar rakyat dan membantu masyarakat mendapatkan pupuk bersubsidi.
Pada kesempatan itu juga Bupati Nina berharap, para camat untuk mengoptimalkan kebermanfaatan layanan I-Ceta yang dimiliki kecamatan dan desa. Nomor layanan I-Ceta harus selalu aktif untuk menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Layanan Indramayu Cepat Tanggap (I-Ceta) di tingkat kecamatan bahkan desa juga harus benar-benar untuk diketahui oleh masyarakat sebagai sarana pengaduan yang bersifat mendesak,” ujarnya. (Mutadi/MTQ)