Bupati Karo Cory Sebayang menerangkan bahwa,” berdasarkan Peraturan Bupati Karo nomor 38 tahun 2022 tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Kades) pasal 56 ayat 2 disebutkan bahwa pelantikan Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Dan sehubungan dengan hal tersebut, maka akan dilaksanakan Pelantikan Cakades terpilih dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa tahun 2023 sebanyak 230 Desa pada 17 Kecamatan di Kabupaten Karo,” terang Cory Sebayang.
“Maka diberitahukan kepada Camat agar turut hadir bersama Cakades terpilih Periode 2023-2029 dan Calon Ketua Tim Penggerak PKK Desa diwilayah kerja masing-masing dengan menggunakan Pakaian Pelantikan sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku,” ujar Bupati Karo ini, Jum’at (24/02.2023).
Adapun jadwal pelantikan Cakades sesuai surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karo nomor 140/451/DPMD/2023 untuk tahap pertama pada Senin tanggal 27 Februari 2023 adalah : Kecamatan Kabanjahe, Berastagi, Dolat Rakyat, Merdeka yang dilaksanakan pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karo.
Kecamatan Simpang Empat, Naman Teran, Payung, Tiganderket dan Kuta Buluh dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2023 di Jambur Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat mulai pukul 08.00 WIB.
Kecamatan Munte, Juhar dan Tiga Binanga dilaksanakan pada tanggal 01 Maret 2023 di Jambur Desa Singgamanik Kecamatan Munte yang di mulai pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kecamatan Tiga Panah, Merek dan Barus Jahe dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 2023 di Jambur Gerga Desa Tiga Panah mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kecamatan Lau Baleng, Mardinding Kabupaten Karo di laksanakan pada tanggal 03 Maret 2023 di Bukit Kadir Desa Mardinding yang di mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. (Jona T/D'vd)