Polres Indramayu Berhasil Tumpas Residivis Komplotan Curanmor -->
Cari Berita

Advertisement

Polres Indramayu Berhasil Tumpas Residivis Komplotan Curanmor

21 Februari 2023


StatusRAKYAT.com , Indramayu - Polres Resort  Indramayu berhasil tumpas komplotan curanmor di wilayah Kabupaten Indramayu di halaman Mako Polres Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Senin (20/2/2023).

AKBP Dr. M.Fahri Siregar Kapolres Indramayu saat konferensi pers mengungkapkan modus pelaku curanmor yang di lakukan oleh para pelaku pada saat melakukan aksinya dengan cara hunting, mencari target motor khususnya di wilayah pantura, " terangnya.

“Masih menurutnya, " Para pelaku Curanmor melakukan hunting terutama di wilayah pantura, melihat kesempatan untuk melakukan aksinya, terutama sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau di sisi jalan, "  ungkapnya.

Lanjutnya, ketika ada kesempatan para pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kontak kunci sepeda motor dengan kunci leter T yang selalu di bawa oleh para tersangka,” Kata Fahri Siregar.

Masih Kapolres Indramayu Fahri Siregar, " menjelaskan dari hasil informasi warga bahwa para pelaku melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Sliyeg dan juga diketahui oleh warga dan Polsek Sliyeg melakukan pengejaran pelaku curanmor dan pelaku diamankan oleh pihak kepolisian, " terangnya.

“ Dari hasil interogasi tersangka yang berinisial BND telah menjual beberapa kali sepeda motor kepada Penadah yang berinisial JNR , Kemudian JNR menjual kembali kepada Penadah lainnya dengan keuntungan sekitar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1.000.000, sedangkan BND menjual sepeda motor hasil curiannya kepada Penadah kisaran harga Rp 3.000.000,” kata Kapolres Indramayu.

" Dari hasil para tersangka polisi mengamankan beberapa alat bukti seperti,” kunci Leter T, kunci magnet, beberapa potong sarung, dan beberapa kendaraan motor, para pelaku melakukan aksinya sering menggunakan kain untuk menutupi mukanya, " imbuhnya.

" Kepada para tersangka masing masing di kenakan pasal untuk eksekutor dengan ancaman pasal 363 KUHP paling lama 7 Tahun penjara dan para pelaku Penadah di kenakan pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman pelaku penjara paling lama 4 Tahun sampai dengan 7 tahun penjara, pungkasnya. ( Mutadi )