Tingkatkan Kualitas Keperawatan, Ketua DPD PPNI Kota Bitung Lantik Pengurus DPK PPNI Kota Bitung -->
Cari Berita

Advertisement

Tingkatkan Kualitas Keperawatan, Ketua DPD PPNI Kota Bitung Lantik Pengurus DPK PPNI Kota Bitung

27 Februari 2023


StatusRAKYAT.com , Bitung -  Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DPD Kota Bitung 
menggelar pelantikan dewan pengurus komisariat (DPK) Kota Bitung dan dilanjutkan dengan Pemaparan hasil TOT  yg dilaksanakan Tahun 2022.

Kegiatan berlangsung di Ruang Sarundajang, Kantor Walikota Bitung. Sabtu (25/02/2023).

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PPNI, kemudian pembacaan doa. Dilanjutkan pembacaan surat keputusan dan pengambilan sumpah jabatan DPK. Kemudian penandatanganan berita acara serah terima jabatan.

Sementara itu dalam pelantikan DPK PPNI Kota Bitung terdiri dari yaitu ketua DPK PPNI Kota Bitung terdiri dari 13 orang dan di ambil dari masing-masing setiap Rumah Sakit Satu orang dan Puskesmas.


Namun Hal ini dalam pengambilan sumpah dan serah terima jabatan di lakukan langsung oleh Ketua DPD PPNI Kota Bitung Ns.Ferdinan Papuling S, Kep dan di dampingi  7 wakil ketua  membidangi bidang masing-masing yaitu, Sekertaris DPD PPNI Kota Bitung Ns Johanis Tuhatelu S, Kep,, Bendahara DPD PPNI Kota Bitung Dr. Jane Tahulending S.kep. M.Kep serta Wakil ketua Membidangi hubungan antar lembaga DPD PPNI Kota Bitung Ns Feibe Tumilantow S, Kep serta Mantan Bendahara DPD PPNI Kota Bitung (2017-2022) Ns.Made Maryani, S.Kep.


Usai pelantikan, Ketua DPD PPNI Kota Bitung Ns.Ferdinan Papuling S, Kep Mengucapkan selamat dan terima kasih kepada segenap DPK PPNI Kota Bitung atas dedikasi dan pengabdiannya terhadap lembaga profesi ini. 

Menurut beliau isu-isu penting tentang perawat dan profesi keperawatan adalah tuntutan kualitas.

"Bagaimana nantinya perawat ke depan bisa melaksanakan asuhan keperawatan dengan kualitas baik dan profesional”. Tutur Ns.Ferdinan Papuling S, Kep.


Terpisah, Ketua Membidangi hubungan antar lembaga Ns Feibe Tumilantow S, Kep. mengatakan bahwa, " Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dijelaskan bahwa tugas fungsi perawat itu sebagai pemberi asuhan keperawatan dan bagaimana juga dijelaskan ada jenjang karir yang harus didapatkan oleh perawat dan bagaimana kesejahteraan perawat dalam perkembangan informasi dan penelitian keperawatan semakin luas.

"Berdasarkan hal tersebut, amanah undang-undang No. 38 Tahun 2014, kiranya pemerintah memperhatikan secara khusus kesejahteraan daripada perawat," Kata Feibe Tumilantow S, Kep

"Keluarnya Permenkes No. 26 Tahun 2019, dirinya berharap, praktik mandiri perawat juga mendapatkan perlakuan hukum yang lebih baik dan ini dapat mensejahterakan dan meningkatkan kualitas keperawatan.

"Selalu berupaya untuk selalu membina hubungan yang baik dengan lembaga Non pemerintahan dan lembaga pemerintahan" Tuturnya.(Yudha)