Setelah menunggu sekitar 2 jam akhirnya tim berhasil jumpa dengan Muliana di pintu ruang Kepala Sekolah SMA Pancur batu tersebut.
Ketua FMK, Johannes Lumban Gaol, memperkenalkan diri dan menyebut asal organisasi serta timnya dari uraines.id, rimbunnewa.com, statusrakyat.com, berita60detik.com dan disambut dengan jawabn ketus sang kepala sekolah bahwa fia punya abang seorang wartawan.
" Abang saya Anu Surbakti wartawan Mimbar Umum, " ujar Muliana sombong tanpa mau memperkenalkan dirinya kepada tamu yang hadir.
Walau dijawab ketus oleh Muliana, Tim tetap tenang dan menjelaskan tujuannya untuk melakukan konfirmasi terkait LPJ Dana Bos SMA Negeri 1 Simpang Empat Kabupaten Karo tahun 2020.
Johannes menjelaskab bahwa ketika tim FMK ke SMA Simpang Empat mempertanyakan tentamg penggunaan dama BOS tahun 2020 pigak Kepala Sekolah dan Bendahara BOS tahun 2020 tidak bisa menjelaskan karena LPJ sebagai panduan tidak ada.
Kemudian ditanyakan oleh wartawan Media berita60detik.com dan media urainews.id kepada Muliana tentang keberadaan LPJ tersebut dan dijawab oleh Muliana tidak ada lagi padanya
" Semua laporan sudah saya serahkan ke Dinas Pendidikan, " jawab Muliana.
Menurut Muliana, LPJ sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan dan sudah bebeeapa kali di periksa Inspektorat. Ketika wartawan menanyakan kepada siapa diberikan dan mengapa tidak ada pertinggal di sekolah arau bendahara.
" Saya ga tau kepasa siapa saya berikan. Pokoknya saya berikan ke Dinas Pendidikan, " ujarnya sesikit marah.
Ketika kembali ditanyakan mengapa tidak ada LPJ tinggal di sekolah sebagai dokumen pertanggungjawavan penggunaan keuangan negara, Muliana kembali menjawab dengan ketus.
" Saya tidak mau tahu dengan itu. Pokoknya sudah saya serahkan ke Dinas Pendidikan. Kalau kalian mau minta saja ke Dinas Pendidikan. Udah ya itu yang bisa saya jawab. Saya masih ada kegiatan, " ujar Muliana sambil ngeloyor pergi.
Menyikapi hal tersebut, Ketua FMK mengatakan timnya akan terus memburu data - data tentang penggunaan dana BOS di sekolah yang dipimpin oleh Muliana.
" Kami menyayangkan tindakan Muliana ini. Seharusnya LPJ harus ada ditinggalkan di Sekolah sebagai arsip. Kami akan konfie.asi ke Dinas Pendidikan Provindi Sumatera Utara dan kami sedang mempertimbangkan melakukan upaya permohonan Informasi Publik, " ujar Johannes.
Hasil investigasi sementara FMK, Muliana juga sering menganggarkan dekingnya seorang oknum Aparat Penegak Hjkum. " Informasi backing Muliana ini sedang kami dalami. Ini tantangan bagi tim FMK dalam upaya turut serta meberantas KKN di dunia pendidikan di Sumatera Utara, " ujar Johannes yang juga seorang pebegak hukum Pilar Keenpat. (SR20)