Lembaga LPPNRI Didampingi Tim Media Resmi Laporkan PT. BUANA Wiralestari ke Balai Gakkum LHK Sumatera -->
Cari Berita

Advertisement

Lembaga LPPNRI Didampingi Tim Media Resmi Laporkan PT. BUANA Wiralestari ke Balai Gakkum LHK Sumatera

20 Maret 2023


StatusRAKYAT.com , Kampar - Lembaga LPPNRI,di dampingi Rekan-Rekan Media Online Resmi laporkan PT.Buana Wiralestari Mas dengan Nomor  Laporan : 001/LPPNRI/TR//lll2023 Kamis (16/03/2023) jam 17.59 Wib

Di duga PT.Buana Wiraswasta mas kijang mil melakukan pembuangan Limbah ke aliran anak sungai yang mengakibatkan  terjadinya  Ribuan ikan- ikan bermatian karna terkena limbah yang tercurah ke aliran anak sungai di kijang Makmur kec.Tapung Hilir, Kab.Kampar.

Dalam laporan ini juga tak lupa memberi  konfirmasi dari pihak perusaha melalui salah Seorang asisten  Ewin,  iya menerangkan " Tidak ada ikan yang mati pak Terangnya,

Namun saat Awak media dengan Lembaga LPPNRI meminta ke pihak Asisten untuk   turun ke TKP Untuk Menbuktikan  tidak ada dampak dari limbah yang mengalir ke anak sungai, 

Saat awak media dan Lembaga LPPNRI turun bersama asisten ke lokasi sepanjang aliran anak sungai, nyatanya bayak ikan-ikan yang bergelimpanga  di atas air dan sudah membusuk,bahkan terlihat ikan -ikan  sebagaian sudah ada di luar area aliran anak sungai,  

Untuk menindak lanjutin laporan ini  Lembaga LPPNRI Daulat.Penjaitan Bersama Rekan media Online bersama  Asisten dari perusahaan PT.Buana Wiralestari Ewin mengambil sempel sebotol air aliran anak sungai dan ikan yang mati untuk di adakan uji coba Leb,

Dengan adanya Temuan Lembaga LPPNRI di dampingi Rekan-Rekan  Media Online Menyambangi  Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra di pekan baru, Untuk membuat Laporan Terkait limbah PT. Buana  Wiralestari  yang tercurah ke aliran anak sungai  yang mengakibatkan tercemarnya aliran anak sungai yang dapat merusak lingkungan,

Penyerahan laporan  ke salah satu Staf Balai Gakkum LHK Sumatra BPK Jufri  Dengan Nomor Laporan 001/LPPNRI /TR//2023. Dan di Saksika   Rekan- Rekan Medi online , 

Di Samping itu D.penjaitan Selaku Lembaga LPPNRI saat diminta keterangan  Awak media  iya Menjelas kan  berdasarkan  UUD, Pasal 60 jo.Pasal 104 UU PPLH Menjelaskan Setiap orang dilarang melakukan Dumping (pembuangan) limbah atau bahan ke Media lingkungan hidup tanpa izin, pelanggaran tersebut dapat berujung denda hingga hukuman kurungan merujuk pada pasal 104 UUD NO 32 Tahun 2009 Dumping (pembuangan) limbah kelingkungan di acam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal 3 Miliyar, iya juga menambahkan sudah seharus LHK cepat bertindak dalam penanganan ini dan memberi sangsi tegas terhadap pihak perusahaan yang melanggar peraturan UUD tentang  lingkungan khusus Terkait limbah yang dapat merusak lingkunga hidup "jelasnya.

Team