StatusRAKYAT.com , Kampar - Lembaga LPPNRI,di dampingi Rekan-Rekan Media Online Resmi laporkan PT.Buana Wiralestari Mas dengan Nomor Laporan : 001/LPPNRI/TR//lll2023 Kamis (16/03/2023) jam 17.59 Wib
Di duga PT.Buana Wiraswasta mas kijang mil melakukan pembuangan Limbah ke aliran anak sungai yang mengakibatkan terjadinya Ribuan ikan- ikan bermatian karna terkena limbah yang tercurah ke aliran anak sungai di kijang Makmur kec.Tapung Hilir, Kab.Kampar.
Dalam laporan ini juga tak lupa memberi konfirmasi dari pihak perusaha melalui salah Seorang asisten Ewin, iya menerangkan " Tidak ada ikan yang mati pak Terangnya,
Namun saat Awak media dengan Lembaga LPPNRI meminta ke pihak Asisten untuk turun ke TKP Untuk Menbuktikan tidak ada dampak dari limbah yang mengalir ke anak sungai,
Saat awak media dan Lembaga LPPNRI turun bersama asisten ke lokasi sepanjang aliran anak sungai, nyatanya bayak ikan-ikan yang bergelimpanga di atas air dan sudah membusuk,bahkan terlihat ikan -ikan sebagaian sudah ada di luar area aliran anak sungai,
Untuk menindak lanjutin laporan ini Lembaga LPPNRI Daulat.Penjaitan Bersama Rekan media Online bersama Asisten dari perusahaan PT.Buana Wiralestari Ewin mengambil sempel sebotol air aliran anak sungai dan ikan yang mati untuk di adakan uji coba Leb,
Dengan adanya Temuan Lembaga LPPNRI di dampingi Rekan-Rekan Media Online Menyambangi Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra di pekan baru, Untuk membuat Laporan Terkait limbah PT. Buana Wiralestari yang tercurah ke aliran anak sungai yang mengakibatkan tercemarnya aliran anak sungai yang dapat merusak lingkungan,
Penyerahan laporan ke salah satu Staf Balai Gakkum LHK Sumatra BPK Jufri Dengan Nomor Laporan 001/LPPNRI /TR//2023. Dan di Saksika Rekan- Rekan Medi online ,
Di Samping itu D.penjaitan Selaku Lembaga LPPNRI saat diminta keterangan Awak media iya Menjelas kan berdasarkan UUD, Pasal 60 jo.Pasal 104 UU PPLH Menjelaskan Setiap orang dilarang melakukan Dumping (pembuangan) limbah atau bahan ke Media lingkungan hidup tanpa izin, pelanggaran tersebut dapat berujung denda hingga hukuman kurungan merujuk pada pasal 104 UUD NO 32 Tahun 2009 Dumping (pembuangan) limbah kelingkungan di acam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal 3 Miliyar, iya juga menambahkan sudah seharus LHK cepat bertindak dalam penanganan ini dan memberi sangsi tegas terhadap pihak perusahaan yang melanggar peraturan UUD tentang lingkungan khusus Terkait limbah yang dapat merusak lingkunga hidup "jelasnya.
Team