StatusRAKYAT.com , Tanjungbalai - Pemko Tanjung Balai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar giat Operasi Gabungan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat), dalam rangka melakukan penertiban kepada para pekerja seks komersial, kumpul kebo, KTV, serta warung remang remang dan miras (minuman keras), Rabu malam (01/03/2023).
Fitriandy S mengatakan razia pekat merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh pihaknya.
“Operasi ini memang tugas pokok kami, Satpol PP dan sudah secara rutin kami laksanakan. Adapun yang menjadi target dari setiap operasi pekat ini, salah satunya adalah pasangan tanpa status di dalam kamar yang sering kami jaring,” ungkapnya.
Fitriandy menyebut kegiatan itu bertujuan guna menciptakan situasi Kamtibmas dengan meminimalisir penyakit masyarakat, sebagai upaya penegakan aturan daerah yang berlaku yaitu Perda Kota Tanjungbalai No 8 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.
memasuki Bulan Suci Ramadhan tahun ini.
“Semoga ke depannya lebih tertib lagi Kota Tanjungbalai ini. Terhindar dari maksiat mendekati Ramadhan. Tentunya kita tidak mau kampung kita ini terkena macam-macam malapetaka dan bala bencana akibat perbuatan dosa. Semoga kota ini beriman menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur. Sesuai dengan visi Bersih dan misi Pemko Tanjungbalai mewujudkan kota yang Religius, Indah dan Harmonis,” harapnya.
Razia Pekat dimulai pada pukul 21.30 WIB yang diawali dengan pelaksanaan apel persiapan di Halaman Kantor Satpol PP setempat, dan berakhir pada Kamis (2/3) pukul 01.35 WIB dini hari pagi.(Arsito)