StatusRAKYAT.com , Tanjungbalai - Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Tholib SAg, MM menghadiri acara Kick off Meeting Pemeriksaan Terinci atas LKPD 2022 se-Sumut bersama Anggota V BPK RI Ahmad Noor Supit, di Aula Kantor BPK Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol No.22 Kota Medan, Kamis (16/3/2023).
Kick Off Meeting ini merupakan rangkaian dari LKPD yang telah diserahkan sebelumnya ke BPK oleh Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan itu, 22 dari 34 Kepala Daerah di Sumatera Utara diberikan surat tugas pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun 2022 oleh anggota V BPK RI, Ir Ahmadi Noor Supit
Turut hadir pada acara tersebut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Anggota V BPK RI, Ir H Ahmadi Noor Supit, MM dan Bupati/Wali Kota se-Sumut.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam sambutannya menyampaikan menjamin tata kelola pemerintahan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kabupaten/Kota di Sumut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut terjalin harmonis dan penuh ketaatan.
“Sampai saat ini tata kelola pemerintahan dengan BPK Sumut masih terjalin dengan harmonis dan penuh ketaatan Pak. Meskipun masih ada 8 Kabupaten/Kota di Sumut yang belum meraih WTP,” ucap Edy Rahmayadi.
Mengenai 8 daerah ini yang belum meraih WTP, Edy Rahmayadi memastikan akan melakukan perbaikan kedepannya secara bertahap. Dikesempatan ini dengan hadirnya Anggota V BPK RI Ahmad Noor Supit, ia meminta arahan dan motivasi yang nantinya kelola pemerintahan di Sumut agar lebih baik lagi.
Sementara itu, Anggota V BPK RI Ahmad Noor Supit yang memberikan materi paparan pada kesempatan itu menyampaikan bahwa kehadirannya di Sumut adalah menjalankan tugas untuk mempersatukan visi dan tugas pengelolaan pemerintahan.
“Secara maraton saya melakukan ini untuk memperbaiki tata kelola yang tujuan untuk kesejahteraan rakyat. Saya berharap BPK Sumut lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya,” ucap Ahmad Noor Supit.
Dijelaskan Ahmad bahwa selama ini temuan yang ada pada BPK tidak kontra produktif dengan tujuan pembangunan yang sebenarnya baik, namun terjadi permasalahan dengan temuan oleh BPK. Permasalahan yang terjadi adalah terjebak dengan aturan dan juknis itu sendiri.
“Inilah yang harus kita perbaiki yang terjadi di beberapa pemerintahan daerah di Indonesia. Namun di Sumut secara teknis saya lihat BPK Sumut lebih terinci dan cepat dalam hal pemeriksaan ini,” katanya.
Ahmad menyampaikan bahwa WTP bukan tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara. Setelah meraih opini WTP setiap Kepala Daerah dan jajaran juga harus semakin berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang bertujuan mencegah terjadinya kecurangan.
Pada BPK Perwakilan Sumut, Ahmad mengingatkan agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat permasalahan agar perlu mendapat perhatian entitas. Kemudian memberikan rekomendasi agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali, serta memastikan tata kelola keuangan daerah yang berkualitas.(Arsito)