StatusRAKYAT.com , Indramayu - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Indramayu melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi program kerja Dikbud Kabupaten Indramayu tahun 2023 terkait pungutan liar (pungli) oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Indramayu, Senin (03/04/2023).
Bertempat di Aula SMP Negeri Unggulan, rapat tersebut dihadiri oleh Plt Kepala Dikbud Kabupaten Indramayu, Iin Indrayati yang diwakili oleh Kepala Bidang Sekolah Dasar Dikbud Kabupaten Indramayu, Baman, serta Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dikbud Kabupaten Indramayu, Mardono.
Dalam sambutannya Baman menyampaikan kepada para kepala sekolah yang hadir untuk mengikuti kegiatan rapat dengan saksama, dikarenakan rapat tersebut bertujuan untuk meluruskan serta mencegah pungli dalam dunia pendidikan.
“Saya mohon, untuk bapak dan ibu kepala sekolah, untuk dapat mengikuti dengan saksama, apa yang disampaikan oleh narasumber terkait Pungli ini” Ujarnya.
Selain itu, hadir pula Kepala Posko Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Iptu Nandang Supriatna beserta anggota Satgas Saber Pungli, KBO Sat Intelkam Polres Indramayu, Iptu Agus Suwartono dan Tarwin dari Inspektorat Indramayu.
Iptu Nandang Supriatna, dalam sambutannya menyampaikan pembentukan Saber Pungli tersebut atas dasar Peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang di mana peraturan tersebut harus ditaati dan dilaksanakan.
“Semua kegiatan yang berkaitan dengan masalah semuanya diatur oleh undang-undang, untuk itu aturan tersebut harus dipatuhi, salah satunya yaitu menurut Perpres mengenai pembentukan saber pungli” Katanya.
Rapat yang diikuti oleh para kepala sekolah TK, SD dan SMP dari Kecamatan Indramayu, Sindang, Balongan dan Pasekan tersebut, sekaligus melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas yang bertujuan untuk bersinergi dalam mendukung program Saber Pungli di Kabupaten Indramayu.
Diketahui, rapat koordinasi tersebut akan berlangsung selama dua minggu dengan menyasar kepala sekolah di semua kecamatan di Kabupaten Indramayu.
Terakhir, pemaparan terkait saber pungli disampaikan oleh KBO Sat Intelkam Polres Indramayu, Iptu Agus Suwartono dan Tarwin dari Inspektorat Indramayu perihal tugas satgas saber pungli yaitu melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien.
Kemudian satgas saber pungli memiliki sasaran dalam sentra pelayanan publik di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, terutama di Kabupaten Indramayu.
Selain itu, narasumber juga memaparkan perihal sanksi atau ancaman pidana dalam pelanggaran pungutan liar, salah satunya ketentuan hukum Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor pasal 5 ayat 1. ( Mutadi )