StatusRAKYAT.com , Indramayu – Sekda Rinto Waluyo menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu terhadap Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Indramayu Tahun 2022 pada sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (3/4/2023).
Rapat paripurna dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Indramayu Amroni, didampingi oleh H. Sirojudin serta turut hadir Forkopimda serta seluruh kepala perangkat daerah dan 26 Anggota DPRD.
Sebagai pembuka rapat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni menyebutkan, sebagaimana telah dikemukakan pada rapat paripurna penyampaian Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2023, DPRD telah menyampaikan kepada Bupati Indramayu terhadap pemandangan umum fraksi dalam membahas LKPJ Bupati Indramayu Tahun Anggaran 2022.
"Fraksi-fraksi selain menyatakan sikap, menyampaikan saran dan pertimbangan juga mengemukakan beberapa hal yang perlu mendapat tambahan penjelasan dari Bupati Indramayu," jelasnya.
Amroni menambahkan, selanjutnya untuk penjelasan yang lebih mendalam dan pembahasan yang lebih rinci akan dibahas dalam rapat panitia khusus yang akan dilaksanakan dari tanggal 4 - 14 April 2023.
Dalam penyampaiannya, Sekretaris Daerah kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya pada tanggal 29 Maret 2023.
"Sejumlah saran, masukkan dan harapan telah kami catat sebagai masukan guna penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selanjutnya," jelasnya.
Dalam kesempatan rapat sidang paripurna, juga dilanjutkan dengan pembentukan Pimpinan dan Anggota Panitia khusus (Pansus) IV, V, VI dan VII DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka pembahasan LKPJ Bupati Indramayu tahun 2022.
Diakhir penutupan sidang Paripurna sedikit ada interupsi dari Fraksi Golkar Drs H. Muhaemin, MSi menyampaikan, "Sebagaimana kita tahu bahwa output dari LKPJ ini adalah catatan strategis memberikan rekomendasi fungsi DPRD dari pemerintah Daerah dalam rangka perbaikan, "ujarnya.
Selanjutnya, " Ada satu hal yang dijawab pa Sekda walaupun saya sadar, bahwa tahu pendalamannya nanti ke pansus tidak perlu dijawab sebagai catatan saja, pertama saya ingin sampaikan kalau dulu penjelasan tentang peraturan yang disampaikan dasarnya peraturan bupati, dan kaitannya dengan visi misi bupati yang itu menjadi bebankan Pemerintah Desa kiranya itu sebagai evaluasi, saya sampaikan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana pendanaan kaitan kegiatan yang pada desa, akhirnya puyeng ini menjadi tanggung jawab kabupaten kota menjadi catatan kita bersama, " ujar Muhaemin.
Masih Muhaemin, " yang kedua yang sering kita sampaikan program penanganan stunting dan program lain yang pasti ada anggaran, ini saya menyampaikan kepada pa sekda bukan tidak maksud apapun, tolong yang hal hal kegiatan stunting tanggungan tatanan ASN begitu kecil sebagai catatan karena belum dijelaskan kepada sekda, "pungkasnya. (Mutadi)