StatusRAKYAT.com , Indramayu - Penasehat hukum muda berbakat H. Saprudin, SH.MTJ.CPM memberikan pendampingan hukum 5 orang anak dibawah umur dalam sidang diversi berhasil damai, di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu 29 Maret 2023
Diantara 5 anak tersebut, MS (17) Kecamatan Sukra, H (16) Kecamatan Sukra, FW (16) Kecamatan Widasari, MS (17) Kecamatan Widasari dan FB (17) Kecamatan Widasari.
Sedangkan korban DB bin Alm Dirga dan EB bin Alm Wangad keduanya Kecamatan Widasari Indramayu.
Ditemui media StatusRakyat.com Penasehat Hukum 5 anak dibawa umur H. Saprudin, SH.MTJ.CPM mengatakan, " Hakim menyatakan berhasil Menurut ketetapan Nomor 2/Pen.Div/2023/PN Idm jo Nomor 10/Pidsus.anak/2023/PN Idm, Pihak pelaku mengakui perbuatan dan kesalahan yang dilakukan tindak pidananya.
Pihak pelaku telah minta maaf kepada pihak korban telah memaafkan dengan setulus hati perbuatan yang dilakukan oleh pihak pelaku kepada pihak korban.
Pihak pelaku melalui orang tua anak telah memberikan biaya pengobatan kepada pihak korban.
Masih menurutnya, "dalam Sidang diversi tanggal 29 Maret 2023 oleh Pengadilan Negeri Indramayu dinyatakan diversi berhasil anak - anak yang berhadapan dengan hukum tersebut melalui proses panjang sidang diversi kedua belah pihak antara keluarga anak pelaku dan keluarga anak korban didepan persidangan saling memaafkan, " katanya.
Lebih lanjut, "tapi hakim berpendapat, bahwa sidang itu dinyatakan berhasil sesuai dengan ketetapan No.2/Pen-Div/2023/Pn Idm jo Nomor 10/Pidsus-anak/2023/PN Idm, " kata Saprudin.
Masih menurut Saprudin, "Yang diversikan 5 anak - anak dari pelaku berjumlah 8 orang yang 3 orang adalah dewasa sedangkan yang 5 orang adalah seorang anak anak, "pungkasnya.( Mutadi )