StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Masyarakat Desa Partibi Lama Kabupaten Karo menyesalkan pembangunan Sport Centre dan Wisma Atlit Siosar lantaran mengabaikan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : 547/MENLHK/SETJEN/PL.2/10/2017, tanggal 13 Oktober 2017
Pasalnya, selain tidak melibatkan tokoh masyarakat, Kepala Desa dan BPD Partibi Lama Kecamatan Merek bahwa pembangunan Sport Centre di lahan kawasan puncak Siosar sangat rentan dan akan menuai persoalan hukum dikemudian hari.
Sebab, sebelum terbit SK 547 tahun 2017, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengusulkan lahan seluas 480 ha milik masyarakat Desa Partibi Lama menjadi lahan usaha tani pengungsi erupsi Gunung Sinabung juga tidak melibatkan Kepala Desa, Ketua BPD dan tokoh masyarakat Partibi Lama.
Kemudian pasca terbitnya SK 547, Bupati Karo dilarang mengalihkan Kawasan Hutan Produksi Tetap yang telah dilepaskan untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Dan, Bupati Karo, wajib mengurus titel hak atas Kawasan Hutan Produksi Tetap yang telah dilepaskan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang diatur dalam SK: 547.
"Peruntukan lahan ditujukan bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung bukan untuk bangunan Sport Centre atau Wisma Atlit. Jadi, apa dasar Pemprov Sumut mengucurkan anggaran puluhan miliar diatas lahan seluas 20 hektare yang kini dalam sengketa gugatan di Pengadilan Negeri Kabanjahe" kata Imanuel ElihuTarigan SH.
Imanuel ElihuTarigan, kuasa hukum masyarakat Desa Partibi Lama menyebut kawasan Sport Centre Siosar merupakan bagian tanah adat masyarakat Desa Partibi Lama tak akan berhenti berjuang demi kebenaran dan bukan untuk dizolimi pemilik kekuasaan.
"Pembangunan Sport Centre Siosar dengan kapasitas 50 kamar, lapangan utama dan tempat latihan diperkirakan selesai Desember 2022 lalu namun hingga kini kondisinya belum layak dan bahkan kurang memadai. Apa ini proyek 'mangkrak'?. Kami harap pihak Kejaksaan Negeri Karo tidak tinggal diam" sebutnya saat ditemui dilokasi Siosar, Senin(22/5/2023).
Sementara, Kaberma Munthe salah satu tokoh masyarakat adat membenarkan tanah adat Desa Partibi Lama untuk relokasi pengungsi demi kemanusiaan
Ket Foto : Beberapa Foto Yang Terbengkalai, Seperti : Drainase, Lapangan Bola, Rumput Lapangan dan Kolam |
"Yang menjadi pertanyaan bagi kami. Kenapa Bupati Karo merekomendasikan lahan ini kepada Gubernur Sumut untuk dijadikan pembangunan Sport Centre ataupun Wisma Atlet. Kesannya Bupati Karo merebut lahan pertanian kami? itu yang tidak bisa kami terima," kata Kaberma Munthe.
"Kami atas nama Pattuhan Munthe Desa Partibilama, telah menggugat Bupati Karo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Kami masyarakat Desa Partibi Lama meminta lahan ini dikembalikan kepada kami, itu saja harapan masyarakat," tambahnya.
Disamping itu saat Wartawan mengkomfrimasi melalui Whatsapp ke Kadispora Sumut (081375239xxx) Bahruddin Siagian, M.Si pada pukul 16.30 wib tidak ada respon/jawaban sampai berita ini ditayangkan. (Team/red)