Ketua DPW A-PPI Sumut Apresiasi Kinerja Kapoldasu Terkait Kasus Erlina Zebua -->
Cari Berita

Advertisement

Ketua DPW A-PPI Sumut Apresiasi Kinerja Kapoldasu Terkait Kasus Erlina Zebua

24 Mei 2023


StatusRAKYAT.com ,  Nias Selatan - Perkara yang tengah dialami Erlina Zebua janda anak lima atas kasus penganiayaan terhadap tetangga di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menjadi perhatian publik.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kajati Sumut Idianto pun turun langsung menyelesaikan permasalahan terhadap Erlina Zebua.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kapolda Sumut dan Kajatisu pun melaksanakan Restorative Justice (RJ) mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dalam kasus penganiayaan dihadiri tersangka dan korban.

“Alhamdulillah, Restorative Justice membuahkan hasil terbaik dikarenakan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (23/5/23) Malam.

Sementara itu, Kejati Sumut, Idianto, berharap masyarakat Kabupaten Nias Selatan agar bersama-sama ikut meredam pemberitaan yang viral di media sosial karena masalah tersebut.

“Kasus ini telah terselesaikan secara kondusif dan teratur. Saya mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat kedepan apabila ada permasalahan ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh aparat desa,” kata Kajati Sumut

Berawal dari sengketa Tanah berimbas terhadap Kasus penganiayaan yang menyeret Erlina Zebua alias Ina Ayu melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana. Sempat viral di media sosial Dimana ibu lima anak yang sempat berstatus terdakwa itu sekian lama harus berpisah dengan kelima anaknya yang masih kecil-kecil.

Resfon cepat Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Irianto SH MH hadir langsung ke Teluk Dalam Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa.

Respon cepat Kapoldasu ini pun diapresiasi oleh Ketua Dewan Pimpinan wilayah (DPW) Sumatera Utara Asosiasi Pewarta Pers Indonesia  ( A-PPI ) Opelisman Giawa S.H. 
Giawa menjelaskan seharusnya Kapoldasu tidak harus turun tangan dalam perkara ini jika Wakil Rakyat, Para Pejabat Pemerintah yang ada di Nias Selatan Peduli. "Seharusnya banyak Wakil Rakyat di Nias selatan, pejabat - pejabat penting, kepedulian terhadap masyarakatnya yang ingin mendapatkan keadilan tidak salah sebenarnya mereka membantu permasalahan ini, Penegak penegak Hukum di wilayah pemerintah Nias selatan dan wakil rakyat kok diam saja, masyarakatnya menjerit untuk mendapatkan Keadilan tapi tidak ada yang bergerak harusnya dapat menyelesaikan permsalahan ini tanpa turun tangan  Kapoldasu, Saya sangat Apresiasi kinerja Kapoldasu Bapak Irjen Pol Panca Simanjuntak yang dapat langsung turun tangan dalam perkara ini sehingga permasalahan ini sudah selesai,  Terimkasih Pak Kapoldasu, bapak memberikan keadilan bagi masyarakat orang kecil", Ungkap ketua DPW A-PPI Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.

“Korban dan pelaku sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun,”. (Red)