StatusRAKYAT.com , Kampar – Sosialisasi pencegahan Karhutla, Kapolsek ajak masyarakat Desa Danau Lancang melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bagi warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Sabtu (20/05/2023).
Polsek Tapung Hulu dalam kesempatan itu mengajak masyarakat untuk menjadi lebih waspada terutama dalam pengendalian Karhutla.
Di hadiri oleh AKP Nurman SH.MH, IPDA Hermoliza, SH.,MH, Danramil di wakili Danpos PELTU Suriadi, kasi Desa Ade Irawan S.HUM yang diselenggarakan di aula desa pukul 10:00 wib
“Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya,” ucap AKP Nurman, SH.,MH mengatakan, Karhutla dapat merugikan masyarakat setempat dan orang banyak akibat dampak kesehatan yang disebabkan.
“Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan,” ucap Norman.
Selain itu, Karhutla juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan pemerintah desa tentunya,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi pencegahan Karhutla dapat memberi kesadaran kepada masyarakat agar lebih taat, dan peduli lingkungan serta tidak membakar hutan dan lahan.
“Budaya masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar kini tidak dibenarkan lagi, karena dapat dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sementara sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling berat Rp5 miliar. **
(Supriadi)