StatusRAKYAT.com, Indramayu – Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan tersangka eks Kasubag Kredit PD BPR PK Balongan atas dugaan korupsi dana kredit. Akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian Rp 1,1 miliar dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Rabu (22/6/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie menyampaikan," Tersangka FR merupakan eks Kasubag Kredit PD BPR PK Balongan,” katanya.
Lebih lanjut, Ajie menjelaskan, bermula kasus dugaan korupsi dana kredit ini terungkap berawal pihak bank melakukan audit internal. Kemudian berdasarkan laporan maka pihak kejaksaan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui tersangka menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri," ungkapnya.
Ajie menyebut tersangka diduga melakukan korupsi menggunakan 3 modus operandi dalam mengeruk dana kreditnya.
“Pertama, dengan cara pinjam tanda tangan debitur namun uang kreditnya digunakan oleh tersangka. Kedua, tersangka memalsukan tanda tangan debitur tanpa sepengetahuan debitur bersangkutan. Ketiga, tersangka dengan sengaja tidak menyetorkan pembayaran cicilan kredit yang dititipkan debitur kepada dirinya,” ujar Ajie.
“Semua uang yang dihasilkan oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Menurut Ajie, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan disempurnakan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mutadi)