StatusRAKYAT.com, Pekanbaru - Ketua lembaga pengawal kebijakan pemerintahan dan keadilan (LP-KPK) Komda Riau Hadan Ustadhi, S.H di dampingin sekertaris Alamsyah, S.E dan Humas Drs. Defril, M.Si mengunjungi kejaksaan tinggi Riau, dalam rangka menindaklanjuti temuan LHP BPK Provinsi Riau Terhadap beberapa OPD di pemerintah kota Pekanbaru
Kegiatan pelaporan kepada kejaksaan tinggi tersebut karna di landasi adanya konfirmasi dengan pihak PPID ( Pejabat pengelolaan informasi dan Dokumentasi) bahkan Sudah tiga bulan tidak ada tanggapan.
Sementara itu menurut Hadan Ustadhi, S.H
Sudah Semestinya PPID menghargai kami sebagai lembaga yang di bentuk pemerintah dan sah menurut hukum untuk saling bermitra dalam rangka pelayanan publik, apalagi dalam hal ini kami lembaga yang legal, ingin minta jawaban terhadap temuan LHP BPK provinsi Riau Tanggal 30 Mei 2022 dengan no 145.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 Tahun anggaran 2021.
Dimana dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dan mewajibkan bagi penggunaan anggaran yang diduga menyimpang dari rencana kegiatan untuk membayar kembali kepada kes Daerah
Sebagai lembaga kontrol membatu pemeritahan untuk mewujudkan Clean Government dan good Government, bahkan sudah 3 bulan lebih kami menunggu jawaban atas permintaan kami untuk memberikan jawaban apakah pengguna anggaran sudah membayar ke kas daerah sesuai temuan BPK provinsi Riau kata Handan dengan nada serius.
Sementara LP-KPK komda Riau hanya jawaban sudah atau belum kalau memang sudah mana buktinya jelas Handan.
Dilain pihak kata Hadan Ustadhi, S.H, nilai itu untuk ukuran beberapa OPD bahkan lumayan besar hingga mencapai 5 miliyar, ada juga yang 2 miliyar segitu besar semuanya adalah uang negara, dan yang terjadi sampai saat ini tidak ada respon dari PPID sebagai pengelolah informasi pemda kota pekan baru, Riau.
Atas dasar tersebut LP-KPK komda Riau melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi provinsi Riau untuk segara ditindaklanjuti atas dugaan tersebut.
(Supriadi)