StatusRAKYAT.com, Kampar - Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar sangat menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar tidak menyegel PKS UD Wahyu Jaya di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang belum memiliki AMDAL sudah beroperasi.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan kepada wartawan setelah mendampingi pihak DLH Kampar disaat meninjau PKS UD Wahyu Jaya di Desa Petapahan, Senin siang (26/6).
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, " DLH Kampar punya wewenang untuk melakukan penyegelan, Tetapi sayangnya DLH Kampar tidak melakukan penyegelan. Sudah jelas PKS nya tidak ada AMDAL, tetapi sudah beroperasi," tegasnya.
Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Kampar Indra mengatakan,, PKS UD Wahyu Jaya sudah jelas melanggar aturan karena belum ada AMDAL sudah beroperasi.
Menurut Indra, "Seharusnya AMDAL dulu dan setelah AMDAL selesai baru PKS nya bisa beroperasi, sekarang ini PKS UD Wahyu Jaya belum memiliki AMDAL sudah beroperasi. Sekarang pihak PKS UD Wahyu Jaya sudah ada komitmen untuk mengurus AMDAL dan akan kita lihat perkembangan nya," terangnya.
Wakil owner/pemilik PKS UD Wahyu Jaya Ngabekti mengatakan, "Kami mengakui kelemahan selama ini, karena belum memiliki AMDAL sudah beroperasi," ungkapnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Ngabekti, kami akan berupaya mengurus AMDAL dan akan taat dengan aturan yang ada, kata nya singkat.**
(Team)