StatusRAKYAT.com, Kampar - Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 514/BKPSDM/6/2023, dan berakhirnya masa Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Ir Azwan,M.Si.
Maka secara resmi Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus,SE MM melantik langsung Ramlah, SE, M.Si sebagai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar Bangkinang, Jumat 23/06/2023.
Dalam pelantikan tersebut, hadir juga Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Riau Jhoni Irwan SH MH, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan, Pj Sekda kampar sebelumnya Ir Azwan,M.Si, Para Asisiten, Staf Ahli, Kepala Dinas dan Camat di lingkup Pemkab Kampar. Pelantikan ditandai dengan Pembacaan Naskah Pelantikan dan pengucapan Sumpah dan penandatangan Berita Acara Pelantikan.
Atas nama pribadi, pemerintah serta masyarakat kampar, saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Ramlah. SE, M.Si yang baru dilantik sebagai Pj Sekda Kampar.
Dalam pengangkatan Pj Sekda ini telah melewati berbagai pertimbangan, baik dari aspek kinerja, kualifikasi, kompetensi, kebutuhan penyesuaian organisasi, kepegawaian, serta telah mendapat persetujuan dari Gubernur Riau Nomor 800/ BKD/ 3.1 /vi /2023 /2334 tanggal 22 juni 2023.
Dalam arahannya, Firdaus juga menegaskan beberapa hal yang menjadi penekanannya. Pertama membantu Pj Bupati dalam menjalankan tugasnya, kordinasikan dengan seluruh OPD dilingkungan kampar dalam program kegiatan yang menjadi atensi Pj Bupati kampar.
Selanjutnya, dalam APBD perubahan segera dibahas, dan APBD murni dipersiapkan. Dengan demikian, karena Sekda sebagai ketua Tim TAPD agar kiranya ini lebih dipercepat.
Selanjutnya, dengan telah dilantik ini. Maka dalam tidak waktu lama lagi, Firdaus menyampaikan akan segera membuka asesmen untuk melihat kemampuan dan loyalitas kepada pekerjaan bagi Dinas-dinas atau 11 pejabat eselon II yang masih kosong.
Terakhir, Firdaus juga menyampaikan terimakaih kepada Pj sekda sebelumnya yang tekah menjalankan tugas dan pengabdian selama tiga bulan belakangannya."tutup Firdaus"**
(Supriadi)