StatusRAKYAT.com, Indramayu - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Indramayu menghadiri rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu mewakili Bupati Indramayu, Nina Agustina, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (15/6/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sirojudin membahas perihal Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD, Sirojudin menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para undangan atas kesediaannya untuk dapat menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna tersebut.
Selain itu, DPRD Kabupaten Indramayu beserta jajaran mengucapkan selamat atas pencapaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Dengan harapan semoga kedepannya Pemkab Indramayu dapat melaksanakan pengelolaan keuangan dengan lebih baik lagi, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sirojudin menyampaikan, DPRD Kabupaten Indramayu telah menerima Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap LPP APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2022 pada 12 juni 2023 lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut, fraksi-fraksi DPRD telah melakukan pembahasan terkait dengan nota penjelasan yang disampaikan Bupati Indramayu, kemudian hasil dari pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum.
“Dalam kesempatan ini, fraksi-fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya atas Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 yang telah diserahkan kepada DPRD,” tambahnya.
Fraksi Kebangkitan Bangsa yang disampaikan oleh Dalam, terkait laporan APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 pihaknya menilai, pertanggungjawaban LPP APBD tahun 2022 pelaksanan dalam bentuk LKPD telah sangat layak, di mana kredibilitasnya tercermin dari opini hasil audit yang diberikan BPK sebagai lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mana LKPD telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang ditetapkan.
Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Suhendri, fraksi PDI Perjuangan berpegang pada prinsip objektifitas, realitas, rasionalitas, dan akuntabilitas, sehingga dapat diperoleh satu kesimpulan terhadap jalannya pemerintahan berdasarkan pelaksanaan APBD pada tahun anggaran 2022. ( Mutadi)