StatusRAKYAT.com, Kampar - Diduga Oknum PT Wahana Bima Lestari ( WBL) Melakukan Penanaman hutan calyptus/ Akasia di areal Hutan Desa( HD) dan perkebunan yang dikelola oleh masyarakat desa sahilan Darussalam(24/7/23).
Diketahui juga Presiden Joko Widodo mengancam akan mencabut izin konsesi yang dipegang perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika tidak menyerahkan lahan masyarakat yang masuk ke dalam wilayah konsesi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat membuka Rapat Terbatas 'Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan', di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5).
Jokowi sudah mengingatkan agar perusahaan swasta maupun BUMN penerima konsesi menyerahkan lahan masyarakat bila wilayah desa atau kampung masuk dalam konsesinya.
"Saya sampaikan kalau yang diberi konsesi sulit-sulit, cabut konsesinya. Saya udah perintahkan ini cabut seluruh konsesinya, tegas, tegas. Rasa keadilan dan kepastian hukum harus dinomor satukan," kata Jokowi.
"Sudah jelas di situ (masyarakat) sudah hidup lama, di situ malah kalah dengan konsesi yang baru saja diberikan," ujarnya menambahkan
Jokowi mengatakan kerap mendapat keluhan dari masyarakat saat membagikan sertifikat tanah maupun berkunjung ke daerah terkait sengketa lahan, baik dengan swasta, BUMN, maupun pemerintah.
Terakhir, kata Jokowi, dirinya mendapatkan laporan terkait sengketa tanah antara masyarakat dengan PT P, di Kabupaten Kampar, Riau. Mantan gubernur DKI Jakarta itu meyakini sengketa tanah ini tidak hanya terjadi di Kampar, tetapi juga di wilayah lainnya.
"Saya minta segera diselesaikan secepat-cepatnya, dituntaskan agar rakyat memiliki kepastian hukum ada rasa keadilan," ujarnya.
Sementara Hutan Desa( HD) yang sudah di kerjakan masyarakat desa Gunung Sahilan, dan masyarakat desa sahilan darusalam kabupaten kampar provinsi Riau selama satu tahun yang hanya untuk memperbaiki ekonomi keluarga yang selama ini terkena imbas akibat Pandemi( Covid-19) hanya menonton Oknum PT Wahana Bima Lestari ( WBL) yang ingin memperluas tanaman Ekaletus/ Akasia.
Menurut Pengakuan warga masyarakat yg tidak ingin disebut namanya ketika di wawancarai 27/7/2023 memaparkan, setahu saya hutan LPHD atau HD tidak boleh ditanami tanaman industri, tapi yang terjadi, petani yang sudah mengerjakan lahan berdasarkan surat hibah dari kerajaan/ Ninik mamak no: 469.2/KERAJAAN-RKK/X/2019/26 tertang 1 oktober 2019 dan sudah dikerjakan warga masyarakan sampai bersih dari semak belukar, tiba tiba diusir dengan cara merazia para petani dan diàmankan ke kantor kehutanan beserta alat kerja yang diduga dilakukan oleh PT WBL dan pihak kehutanan, namun dalam pemberitaan yang beredar seolah olah warga masayarakat yang dipersalahkan. ujarnya
Lebih lanjut warga mengatakan sedangkan, Menurut Peraturan Presiden ( Perpres) no 88 tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan ( PPTDKH) bahwa hutan desa ( HD) bisa di kerjakan oleh masyarakan 1. Tanah dimanfaatkan dengan baik.2. Bidang tanah bukan merupan objek gugatan/sengketa.3. Adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya.
Kemudian Upaya pemerintah untuk mengelola hutan dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan menerbitkan Program Perhutanan Sosial.
Program Perhutanan sosial melalui skema Hutan Desa, izin kelola dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2017, Nomor SK.3887/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2017 tentang pemberian hak pengelolaan hutan desa kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kenegerian Gunung Sahilan sekaligus menetapkan susunan pengurus LPHD berdasarkan Peraturan Desa yang telah dibuat dan diusulkan bersamaan usulan izin hutan desa, dengan luas 2.942. Sesungguhnya, terkait pengelolaan hutan desa di wilayah Provinsi Riau memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri .
Harapan Warga masyarakat kepada bapak Presiden Jokowidodo**
Team