StatusRAKYAT.com,Indramayu -- Ketua DPRD Indramayu H. Syaefudin, SH.MH Pimpin Rapat Paripurna Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, sudah dilakukan dengan berpedoman pada laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
Hal ini berarti laporan keuangan telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku dan transaksi keuangan yang disajikan terbebas dari salah saji material.
Kegiatan ini dihadiri Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Indramayu, LSM, media, dan anggota DPRD Indramayu yang hadir.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Indramayu Nina Agustina dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati Indramayu pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang DPRD Indramayu, (10/7/2023) Senin malam.
Nina menambahkan, dari hasil pembahasan terhadap raperda tersebut telah diperoleh beberapa saran, pendapat, dan catatan strategis sebagai masukan untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah daerah. Terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan sebagai pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu.
"Saran, pendapat dan catatan strategis yang disampaikan akan menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur," tegas Nina dalam penyampaiannya.
Nina menambahkan, terhadap pembangunan yang belum dapat terealisasi pada APBD tahun anggaran 2022, akan diselesaikan pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan pada APBD tahun anggaran berikutnya.
"Selanjutnya terhadap raperda dimaksud akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi dan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan registrasi," pungkasnya. (Mutadi)