Peringati Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Kejari Selayar Bacakan Amanat Seragam Kejagung -->
Cari Berita

Advertisement

Peringati Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Kejari Selayar Bacakan Amanat Seragam Kejagung

22 Juli 2023


StatusRAKYAT.com, Selayar - Puncak peringatan hari bhakti adhyaksa ke 63 tahun 2023 diperingati Kejaksaan Never Selayar, Sulawesi Selatan, Sabtu, (22/7) pagi di lapangan apel Kejari Selayar. 

Amanat seragam jaksa agung Republik Indonesia, dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Hendra Syarbani, SH., MH yang tampil menjadi inspektur upacara hari bhakti Adyaksa ke 63.

Dalam kutipan sambutan seragam yang dibacakannya, Hendra Syarbani, SH., MH menandaskan, "hari bhakti adhyaksa yang kita peringati hari ini jangan hanya dijadikan acara seremonial belaka


Peringatan hari bhakti adhyaks selayaknya kita hayati sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspdksi atas semua pelaksanaan tugas dan fungsi dalam kurun waktu satu tahun terakhir serta merumuskan strategi untuk kita laksanakan kedepan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara".

"Untuk itu mari kita jadikan momen ini sebagai pengingat untuk terus berbenah diri merapatkan barisan memperkuat jiiwa korsa  dan terus memupuk semangat dalam bekerja dan berkarya dalam mempersiapkan diri menyongsong tantangan hambatan yang akan menghadang di hari esok". 

Dikatakannya, perjalanan panjang dalam penegakan hukum telah dilalui oleh kejaksaan. 

Dalam rezjm penegakan hukum Indonesia, kejaksaan pada awalnya berada di bawah lembaga kementerian kehakiman yang menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang satu atap dengan Mahkamah Agung. 

Namun, seiring dengan berkembangnya sistem ketatanegaraan di Indonesia, pada akhirnya kejaksaan menjadi departemen mandiri sejak ditandatanganinya surat keputusan presiden  nomor 204/1960 yang kemudian kita peringati sebagai hari bhakti adhyaksa (HBA) hingga saat ini. 

Telah 63 tahun berlalu sejak HBA pertama diperingati, beragam tantangan, hambatan, dan rintangan telah dihadapi oleh insan Adhyaksa sebagai pendamba dan pewujud hukum pasti. 

Semua tantangan, hambatan, dan rintangan dapat kita atasi bersama dalam perjalanan waktu yang tidak singkat ini, karena kita adalah satu dan tidak terpisahkan. 

Maka dari itu, marilah kita jadikan momentum peringatan HBA) ini untuk berkontempilasi dan menginternalisasi nilai nilai Trapsila Adhyaksa yang merupakan landasan jiwa kejaksaan, guna meningkatkan kecintaan kita terhadap pekerjaan dan institusi ini, sehingga dapat memotivasi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan performa demi menjaga dan meningkatkan capaian prestasi yang telah kita torehkan. 

Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin mengutarakan, tema besar yang diusung dalam peringatan hari bhakti adhyaksa ke 63 tahun 2023 ini yaitu "penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional".

Tema besar tersebut, sejalan dan berkesinambungan dengan tema HBA tahun sebelumnya, sehingga kita perlu melanjutkan hal baik yang telah kita lakukan dan perbaikan atas kekurangan demi kejaksaan yang lebih baik.

Penegakan hukum kata Burhanuddin memegang peranan yang krusial dalam semua lini kehidupan, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta melibatkan banyak hal, karena proses penegakan hukum merupakan usaha yang dilakukan oleh aparatur negara dalam mewujudkan ide ide keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum menjadi kenyataan serta proses upaya tegaknya atau berfungsinya norma norma hukum secara nyata menjadi pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Menurutnya, perkembangan global yang melintasi batasan ruang dan waktu menempatkan kejaksaan di posisi yang harus adaptif dalam perkembangan yang terjadi, sehingga penegakan hukum yang dilakukan sudah seharusnya tidak semata  mata hanya berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan bagi masyarakat
dan pencari keadilan.
Dalam perkembangannya kata dia, penegakan hukum 
yang berbasis kemanfaatan akan menciptakan iklim 
yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan 
pembangunan nasional dalam mewujudkan 
masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan 
amanat konstitusi.
Oleh karena itu, seluruh anggota korps Adhyaksa, 
khususnya para Jaksa harus senantiasa 
mengembangkan dirinya dalam hal keterampilan hukum dan pengayaan nilai-nilai keadilan, agar penegakan hukum dapat mewujudkan keadilan tanpa celah. 

Lanjut, Burhanuddin mengungkapkan seorang jaksa harus terus mengedepankan hati nurani agar mampu menyeimbangkan neraca hukum, baik hukum yang tersurat dalam hukum positif, maupun yang tersirat dalam hukum yang hidup dalam 
masyarakat sebagai alas berpijak dalam setiap 
pelaksanaan tugasnya. 
Jika dalam penegakan hukum menghadapi keraguan, gunakan hati nurani sebagai kompas moral dalam menggali dan mencari makna
keadilan yang sesungguhnya.

Seluruh Insan Adhyaksa yang Saya Cintai,
Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, akhirnya pada tanggal 21 Juni 2023 yang lalu, Presiden telah mencabut status pandemi Covid-19 dan menyatakan 
Indonesia telah beralih dari masa pandemi menjadi 
endemi. 

Dengan keputusan tersebut diharapkan menjadi 
momentum kebangkitan perekonomian nasional yang akan bergerak semakin baik dan meningkatkan. kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat dalam 
pelaksanaan pembangunan. 

Sebagai unsur pemerintah di bidang penegakan 
hukum, kita harus dapat menyambut baik momentum tersebut tentunya dengan pelaksanaan penegakan 
hukum yang tegas dan humanis sehingga dapat memberikan kontribusi yang baik dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan dalam pembangunan nasional.
Dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan 
pembangunan ini secara tersurat diatur dalam Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021
yang menyatakan bahwa bidang intelijen berwenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan 
mengamankan pelaksanaan pembangunan.
Segenap insan Adhyaksa se-Tanah Air,
Penegakan hukum yang tegas hanya dapat 
dilakukan ketika tangan-tangan kita bersih dan tidak tersandera dengan berbagai konflik kepentingan. 

Tanpa pikiran dan hati yang bebas dari belenggu 
kepentingan, penegakan hukum hanya akan dilakukan secara tebang pilih berdasarkan kepentingan mana yang diwakilinya dan akan terbebani dalam pengambilan keputusan secara objektif. 
Maka dari itu, saya tekankan agar dalam 
pelaksanaan penegakan hukum hindarilah hal-hal di
luar teknis perkara yang berkaitan dengan konflik kepentingan, sehingga dalam bekerja pun akan terasa nyaman karena dilakukan tanpa beban.

Di samping melaksanakan penegakan hukum 
yang tegas, masyarakat juga menuntut hukum lebih humanis, dimana hukum itu dibentuk dan diterapkan 
untuk melayani manusia, sehingga hukum harus 
dilaksanakan dengan memanusiakan manusia.

Meski demikian, pengertian hukum yang humanis 
bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

Penegakan hukum humanis idealnya dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat 
secara profesional dan proporsional.

Seluruh Insan Adhyaksa yang Saya Cintai,
Pada kesempatan ini saya juga mengucapkan 
terima kasih dan apresiasi atas kerja keras jajaran insan Adhyaksa di seluruh nusantara atas pengabdian, pengorbanan, dan kerja keras dalam 
menorehkan prestasi dan memberikan citra positif 
bagi institusi, sehingga masyarakat dapat merasakan hadirnya institusi Kejaksaan RI dalam melaksanakan 
penegakan hukum dan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. 
Tingkat kepercayaan publik yang berhasil kita capai dan pertahankan saat ini menjadi puncak pencapaian tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Namun demikian capaian tersebut jangan sampai membuat kita terlena, tetapi sebaliknya beban yang kita emban justru semakin berat dalam menjaga kepercayaan yang telah dititipkan oleh masyarakat 
kepada Kejaksaan. Untuk itu marilah terus kita 
barengi dengan meningkatkan kualitas diri dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Seperti yang kita ketahui, bahwa menjaga dan 
mempertahankan pencapaian tidak lebih mudah 
daripada proses mencapainya. Konsistensi menjadi 
penting dalam mempertahankan pencapaian, di balik 
konsistensi ada perjuangan yang kuat, pengorbanan yang banyak, dan doa yang tidak pernah berhenti dipanjatkan. 
Menjaga marwah dan wibawa institusi 
merupakan tugas kita bersama, sehingga saya tidak akan ragu untuk menindak tegas terhadap oknum-oknum yang tidak kooperatif dan tidak kompak dalam 
menjaga amanah rakyat ini. Sekali lagi, jangan 
khianati kepercayaan ini dan mencoreng nama baik 
Kejaksaan. Jangan karena nila setitik, rusak susu 
sebelanga.
Seluruh Insan Adhyaksa yang Saya Cintai,
Selanjutnya pada kesempatan ini akan saya 
sampaikan terkait capaian positif dari masing-masing 
bidang sampai dengan bulan Juni 2023 antara lain
sebagai berikut:
a. Bidang Pembinaan, dalam Realisasi Penerimaan 
Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh bidang 
Kejaksaan telah melampaui target yaitu sebesar Rp.4,3 triliun (empat koma tiga triliun rupiah).
.
Jumlah ini sudah melebihi target PNBP Kejaksaan tahun 2023 yang hanya sebesar 
Rp1,28 triliun (satu koma dua puluh delapan 
triliun rupiah)
4 atau secara persentase telah tercapai sebesar 342% (tiga ratus empat puluh 
dua persen). Adapun penyelesaian barang sitaan
dan barang rampasan negara mencapai Rp3,1 triliun (tiga koma satu triliun rupiah
;
b. Bidang Intelijen, melakukan pengamanan 
pembangunan strategis terhadap 280 (dua ratus 
delapan puluh) kegiatan dengan total anggaran 
yang didampingi sebesar Rp65,5 triliun (enam 
puluh lima koma lima triliun rupiah)

Untuk 
capaian tangkap buronan berhasil menangkap sebanyak 571 (lima ratus tujuh puluh satu) 
buronan serta membentuk 543 (lima ratus empat puluh tiga) posko pemilu yang tersebar di seluruh 
Indonesia.
c. Bidang Tindak Pidana Umum, berhasil 
menyelesaikan perkara hingga tahap eksekusi 
sebanyak 46.309 (empat puluh enam ribu tiga 
ratus sembilan) perkara dari tahap dua sebanyak 52.831 (lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh satu) perkara. Penghentian penuntutan 
dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya beleid tentang keadilan
restoratif, sebanyak 3.049 (tiga ribu empat puluh sembilan) perkara. Membentuk Rumah RJ 
sebanyak 3.537 (tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh) rumah RJ, dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 96 (sembilan puluh enam) balai rehab. 
d. Bidang Tindak Pidana Khusus, hingga saat ini 
jumlah total kerugian negara dari perkara tindak 
pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan mencapai angka sebesar Rp152,2 triliun (seratus lima puluh dua koma dua triliun 
rupiah) dan USD61.9 juta (enam puluh satu koma 
Sembilan juta dolar Amerika Serikat), dengan 
rincian sebagai berikut: 
- kerugian keuangan negara sebesar Rp.42.6
triliun (empat puluh dua koma enam triliun 
rupiah) dan USD61.9 juta (enam puluh satu koma Sembilan juta dolar Amerika Serikat)10
serta;
kerugian perekonomian negara sebesar Rp109.5 triliun (seratus sembilan koma lima 
triliun rupiah. 

Disamping itu, sepanjang Semester I tahun 2023
telah melakukan pengembalian kerugian 
keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.3 
triliun (tiga triliun rupiah)12, melakukan 
penyelamatan keuangan negara dengan rincian sebesar Rp390 miliar (tiga ratus sembilan puluh 
miliar rupiah)13
,14 ribu (empat belas ribu euro)14
US$ 3 ribu (tiga ribu dollar Amerika)
15
, SGD$9 ribu (sembilan ribu dollar Singapura)
16, RM 943 
(sembilan ratus empat puluh tiga ringgit
Malaysia). Serta mampu membuktikan adanya 
kerugian perekonomian negara pada 5 (lima) perkara yang ditangani dengan jumlah total 
Rp 109 triliun17 (seratus sembilan triliun rupiah).
e. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah 
berhasil melakukan penyelamatan melalui jalur 
perdata sebesar Rp24,9 triliun (dua puluh empat 
koma sembilan triliun rupiah)
18 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp926,5 miliar (sembilan ratus dua puluh enam koma enam miliar rupiah)

f. Bidang Pidana Militer, sebagai satuan kerja
termuda di Kejaksaan telah berhasil melakukan 
penyitaan uang tunai dari hasil penanganan 
perkara sekitar Rp14,4 miliar serta penyitaan 
sejumlah aset yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan keuangan negara. 
Di samping itu, telah dilaksanakan fungsi koordinasi teknis 
penuntutan yang dilakukan Oditurat sebanyak 585 (lima ratus delapan puluh lima) kegiatan. 
Selanjutnya capaian dalam pelaksanaan fungsi 
penanganan perkara tindak pidana koneksitas sebanyak 8 (delapan) penyelidikan, 3 (tiga) penyidikan dan prapenuntutan, serta 4 (empat)
penuntutan. 
g. Bidang Pengawasan, hingga Juni 2023 telah 
menyelesaikan penanganan pengaduan
masyarakat sebanyak 322 (tiga ratus dua puluh dua) pengaduan dengan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 56 (lima puluh enam) orang pegawai, serta 171 (seratus tujuh puluh satu) 
pengaduan dalam proses penyelesaian dengan 2 (dua) orang pegawai diberhentikan sementara 
sebagai PNS.
h. Badan Pendidikan dan Pelatihan, telah 
melaksanakan Diklat Teknis Fungsional serta 
Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 1.136 (seribu seratus 
tiga puluh enam) orang.
Capaian kinerja di atas merupakan hasil kerja 
keras seluruh insan Adhyaksa dalam memberikan darma bhaktinya yang terbaik untuk institusi dan negeri, namun harus kita sikapi dengan mawas diri dan introspeksi, karena kita menyadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi. 
Untuk itu kita harus terbuka terhadap kritik yang konstruktif guna meningkatkan performa menuju
Kejaksaan yang lebih baik lagi.

Tidak terasa beberapa bulan lagi kita akan 
menyongsong tahun kontestasi politik, di mana pesta demokrasi terbesar negeri ini akan digelar melalui pemilihan umum serentak. Netralitas menjadi isu 
penting dan sensitif yang tidak dapat ditawar, termasuk bagi insan Adhyaksa sebagai ASN Kejaksaan.

Sebagai implementasi ketentuan Pasal 2 huruf f 
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang 
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa 
setiap Pegawai ASN untuk tidak berpihak dari segala 
bentuk pengaruh mana pun dan kepentingan siapapun, sehingga idealnya Aparatur Sipil Negara
menganut loyalitas tunggal yang ditujukan hanya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk itu tetap jaga netralitas, jangan larut dalam 
politik aktif demi mewujudkan iklim demokrasi yang 
damai, sejuk, dan kondusif untuk mewujudkan
demokrasi yang sehat guna mencegah terjadinya perpecahan atau polarisasi politik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Menegaskan kembali hal-hal yang telah saya 
kemukakan sebelumnya, pada kesempatan ini, saya sampaikan PERINTAH HARIAN untuk dihayati dan dilaksanakan dengan baik dan cermat, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh 
jajaran Keluarga Besar Adhyaksa di manapun berada, 
sebagai berikut:
1. AKTUALISASIKAN POLA HIDUP YANG 
MEREFLEKSIKAN NILAI TRI KRAMA ADHYAKSA 
BAIK DALAM PELAKSANAAN TUGAS MAUPUN 
BERSOSIALISASI DI TENGAH MASYARAKAT.
2. TINGKATKAN KEPEKAAN SOSIAL 
BERINTERAKSI DAN BERKOMUNIKASI DENGAN 
MASYARAKAT DALAM SETIAP PELAKSANAAN 
TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEHIDUPAN 
BERMASYARAKAT.
3. WUJUDKAN KESATUAN POLA ANALISIS 
YURIDIS YANG TERSTRUKTUR DAN TERUKUR 
DALAM SETIAP PENYELESAIAN PENANGANAN PERKARA. 

LAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM DAN 
PENYELESAIAN PERKARA SECARA 
 PROSEDURAL DAN TUNTAS.
5. PERKUAT KEMAMPUAN MANAJERIAL DAN 
ADMINISTRATIF SEBAGAI SARANA 
PENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS POKOK 
DAN FUNGSI KEJAKSAAN.
6. OPTIMALKAN SINERGI ANTAR BIDANG GUNA 
MEWUJUDKAN KEBERHASILAN CAPAIAN 
KERJA INSTITUSI.
7. JAGA NETRALITAS PERSONEL DALAM 
MENYONGSONG PEMILU SERENTAK TAHUN 
2024.
Akhir kata, saya ucapkan Selamat Hari Bhakti 
Adhyaksa ke-63. Teriring doa dan harapan, semoga 
Korps Adhyaksa semakin baik, tangguh, dan jaya serta Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha 
Kuasa, senantiasa memberikan kesehatan
perlindungan, dan kekuatan kepada kita semua, sehingga dapat terus memberikan kerja dan karya nyata yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan 
negara, pungkas Kejagung mengakhiri amanat seragamnya. (Fadly Syarif)