StatusRAKYAT.com, Medan - Polsek Medan Tuntungan mengamankan 4 pelaku percobaan penculikan di Jalan Bunga Ncole 3 Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (4/8/2023) sekira pukul 16.00 Wib sore hari.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak S.S., M.H saat di konfirmasi pada hari Rabu (9/8) membenarkan ke 4 (empat) tersangka berhasil diamankan berawal ada informasi dari masyarakat waktu kejadian di TKP (tempat kejadian perkara).
Ke 4 (empat) Pelaku yang berhasil di amankan warga yaitu Padli Koto (32) warga Blok B Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, Muhayatsah (42) warga Blok 7 Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, Rapit (25) warga Blok B Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan dan Sutrisno Als Bodong (39) warga Blok B Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak S.S., M.H menjelaskan bahwa diketahui antara Korban bernama Ribka Nurani Boru Perangin-angin (23) warga Jalan Pales VIII Kelurahan Simpang selayang Kecamatan Medan Tuntungan dengan pelaku Padli Koto sebagai mantan pacar.
Dua hari sebelum kejadian tepat pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 wib Pelaku Padli Koto melakukan Penganiayan kepada korban di dalam kamar kost korban karena merasa cemburu hingga secara diam diam korban lari ke rumah keluarganya yang tidak jauh dari kost an nya lalu memberitahukan perbuatan pelaku tersebut hingga pelaku di usir oleh keluarga korban dan pelaku pun pulang ke rumah nya daerah Belawan.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 wib, Kapolsek mengatakan pada saat korban bersama seorang teman laki laki nya berada di Kost tiba tiba beberapa orang datang ke kamar kost lalu mengetuk pintu kamar korban ternyata setelah di buka korban mengenal adalah Muhayatsah, Rapit Sutrisno Als Bodong yang diketahui adalah keluarga dari Padli Koto
Setelah beberapa menit berbicara kemudian korban di ajak untuk mendekati ke sebelah pintu Mobil Daihatsu Xenia warna silver No. Pol BK 1237 WD yang parkir di jalan dengan berpura pura akan memberitahukan sesuatu sehingga korban berdiri di sebelah pintu mobil.
"Di saat itu, tiba-tiba Padli Koto yang datang dari arah belakang korban, langsung mendorong korban hingga masuk ke dalam mobil dan saat itu korban sudah berusaha untuk keluar dari mobil tersebut namun di tahan oleh ke empat pelaku sehingga korban berteriak minta tolong," kata Kapolsek.
Mendengar ada teriakan meminta tolong, warga yang melihat kejadian itu pun langsung berdatangan dan menghakimi para pelaku di Mobil yang di gunakan oleh pelaku. Kemudian para pelaku dan barang bukti di amankan dan di serahkan ke Polsek Medan tuntungan.
"Tindakan ke empat pelaku ini melanggar Pasal 328 subs Pasal 333 Jo Pasal 53 ayat (1) dengan acaman hukuman kurang lebih sembilan tahun penjara," pungkasnya. (Red)