StatusRAKYAT.com, Manado - Kapal tongkang Mahameru 1 dan Mahameru 2 yang kini tengah parkir pesisir pantai Bulo di Kota Manado Sulawesi Utara.
dianggap telah menyalahi peraturan pemerintah setempat. Bahkan juga dapat mencemari lingkungan sekitar para nelayan yang tinggal di bagian pesisir Pantai
Hal ini pun salah satu nelayan yang tidak bisa di sebutkan namanya menyampaikan bahwa, meminta kepada Aparat Penegak Hukum Khususnya Di Polda Sulut untuk memeriksa dokumen atau melakukan sidak dan memanggil pemilik tongkang kapal Mahameru 1 dan Mahameru 2 yang di duga sudah bekerja sama dengan Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Syahbandar Kota Manado yang diduga dalam pelanggaran dengan marak kegiatan tongkang di daerah manado, material tanpa ijin lengkap selalu berkegiatan bebas," Katanya.
" Keberadaan kapal tongkang itu jelas melanggar Undang-Undang (UU) yang ada. Seharusnya, Ujar dia, sebagai Masyarakat dan pemerintah terkait lainnya harus bergerak cepat untuk mengatasi hal ini.
“Ini sangat meresahkan, karena aktivitas tongkang di pesisir pantai bulo kota manado itu bisa membunuh ekosistem yang ada,” kata Nelayan yang tidak bisa disembutkan namanya.
Hal senada dikatakan Warga lainnya, Yuda, Ia kemudian meminta KSOP dan Syahbandar Kota Manado dievaluasi dari jabatannya, yang dianggap menutup mata atas masuknya kapal tongkang yang diduga kini tengah melakukan aktivitas Muatan campuran batu abu, batu tanah sirtu yang akan di muat pakai kapal tongkang Mahameru 1 dan Mahameru 2 namun dalam pemuatan material tersebut akan di kirimkan ke luar daerah provinsi Sulawesi Utara tersebut.
“Mereka ini harus dicopot jabatannya, karena melakukan pembiaran terhadap keberadaan dan aktivitas tongkang di kawasan Pesisir Pantai bulo kota manado ,” ujar Yuda di saat wawancarai awak media Minggu (10/09/2023).
Bukan hanya itu, Yuda juga meminta Kepada Aparat Penegak Hukum Khususnya Di Polda Sulut, kapal tongkang Mahameru 1 dan Mahameru 2
tersebut diberikan garis polisi (police line) dan pemiliknya mesti diperiksa.
“Tongkang itu harus parkir di situ itu jelas melanggar aturan, sehingga pihak berwenang wajib melakukan police line terhadap ketiga kapal tongkang itu,” Bebernya.
Jika memang melakukan Muatan campuran batu abu, batu tanah sirtu, lanjut Warga ini, maka pihaknya meminta dinas-dinas terkait yang berkompeten untuk menertibkan tongkang-tongkang yang diduga ilegal itu. Kemudian, KSOP dan Syahbandar Kota Manado harus bertindak tegas Bukan hanya di biarkan saja adanya dugaan kegiatan ilegal.
“Di mana, tugas dan fungsi mereka. Mereka harus bersikap, jangan hanya di duga tutup mata adanya kapal tongkang Mahameru 1 dan Mahameru 2 yang di duga tidak memiliki izin, apalagi Karena itu merupakan tanggung jawab KSOP dan syahbandar,” ungkapnya.
Namun, untuk sementara pihaknya meminta hangat Kepada aparat penegak hukum khususnya di Polda Sulut untuk menghentikan segala aktivitas tongkang itu.
“Iya ini harus dihentikan,” Harap Yuda.
(Hartono)