Masyarakat Adat Desa Kasikan dan Talang Danto Tolak Perpanjangan HGU PTPN V -->
Cari Berita

Advertisement

Masyarakat Adat Desa Kasikan dan Talang Danto Tolak Perpanjangan HGU PTPN V

11 Oktober 2023


StatusRAKYAT.com, Kampar - Rabu tanggal 11 Oktober 2023 pukul 09.20 wib bertempat di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Kab. Kampar telah dilaksanakan Audiensi Permasalahan Masyarakat Adat Desa Kasikan dan Adat Desa Talang Danto dalam hal menolak perpanjangan HGU PTPN V sebelum direalisasikannya 20 % plasma.

Hadir dalam kegiatan tersebut, PJ. Bupati Kampar M. Firdaus, SE, MM, Asisten I Bupati Kampar Sdr Ahmad Yuzar, Ketua LAK Kampar  H. Yusri, M.Si, Kaban Kesbangpol Kampar Drs. Mahadi, MH, 
Kabag Hukum Bupati Kampar Sdr. Khairuman, 
Kabag Tampem Sdr. Tengku Said, BPN Kampar yang diwakili oleh Sdr. Theo Pratama,  Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH, MH, Camat Tapung Hulu Sdr. Wira Sastra, Sekretaris Disbun Kampar Sdr. Idrus, Perwakilan PTPN V Sdr. Bambang Budi Santoso, Tokoh Ninik Mamak diwakili oleh H. Mawardi S.Pd,Masyarakat Adat Desa Kasikan dan Masyarakat Adat Desa Talang Danto Kec. Tapung Hulu dengan jumlah +- 20 orang.

Acara dibuka dengan kata sambutan oleh PJ Bupati Kampar M. Firdaus, S.E., M.M. Dalam sambutannya PJ Bupati Kampar mengucapkan selamat datang kepada para tamu undangan dan berharap permaslaah yang ada tidak berlarut-larut dan mendapat kejelasan serta solusi.

"Untuk memberikan keinginan masyarakat kami di sini tentunya harus mengikuti sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, bahwasanya menurut regulasi PTPN V sudah memenuhi kewajibannya kepada masyarakat. Secara teknis PTPN V mungkin bisa memberikan solusi kepada masyarakat untuk mencari jalan terbaik dalam penyelesaian permasalahan ini. Saya meminta kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan jangan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum," pungkasnya.
 
Sementara itu, Kepala Desa Kasikan Alhudri, 
mengucapkan terima kasih atas audiensi pada pagi hari ini. "Sampai saat ini situasi di lapangan masih terdapat dalam aman dan kondusif, 
maka dari itu saya sebagai Kepala Desa memohon kepada Bapak PJ. Bupati agar permasalahan ini diselesaikan, sebagai informasi bahwa anak kemenakan sudah membentuk Forum Anak Kemenakan," Pungkasnya.

Ketua Forum Desa Talang Danto dan Desa Kasikan yaitu Jumpajri, S.H, juga menyampaikan keinginannya, "Kami dalam hal ini tidak banyak, 
Sudah 45 tahun PTPN V mengelola tanah adat kami, namun 1 batang sawitpun sampai saat ini kami tidak ada merasakan hasilnya, kami berkeinginan agar PTPN memberikan hak tersebut kepada kami sebagai masyarakat tempatan, jikalau PTPN V tidak memberikan hak kami sebesar 20% tersebut, maka HGU ini tidak usah diperpanjang dan kembalikan saja tanah ulayat kepada kami," Jelasnya 

Sementara itu  Dinas Perkebunan Idrus menjelaskan, " Untuk PTPN V izin terbit tahun 1994, pembangunan kebun PTPN V masuk dalam fase pertama, sudah membangun kebun plasma sejak awal pendirian, perusahaan membuat kebun sebelum tahun 2007 maka PTPN V wajib memberikan Pola Pir atau Pola Trans sebanyak 20%. Jikalau perusahaan membuat kebun diatas tahun 2007 maka perusahaan tidak diwajibkan lagi untuk memberikan 20% Pola Pir atau Pola Trans . Dasar Hukum tersebut diatas diatur dalam Peraturan Pemerintah tahun 2003. Bahwa PTPN V sudah memenuhi aturan dan memenuhi kewajiban sesuai dengan Permentan Nomor 18 tahun 2021 yang diantaranya telah memberikan 20% plasma kepada masyarakat," terangnya.

Sementara itu  PTPN V Ardiansyah menjelaskan, "di Kab. Kampar PTPN V mempunyai kebun inti 36.000 Ha dan memfasilitasi untuk masyarakat dan membangun plasma sudah 56%, artinya dalam regulasi kami sudah membangun kebun lebih dari 20% kepada masyarakat, kami dari PTPN V sudah melakukan sesuai dengan amanat undang-undang dan sudah memenuhi kewajiban kami kepada masyarakat, dalam perpanjangan HGU kami dari PTPN juga sudah merencakan program-program," jelasnya.

Bambang dari PTPN V menambahkan, "Kami yakin pada saat perusahaan ini berdiri, tidak melepaskan kewajiban kami kepada masyarakat, 

Ada beberapa program kami tawarkan kepada masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto diantaranya :

• Konsep bangun Desa (pengelolaan ini dilakukan oleh masyarakat) seperti peternakan ataupun memberikan usaha kepada masyarakat

• Bantu melalui sarana pendidikan,"tambahnya.

Semntara itu melalui  Tokoh Adat Kasikan Said Mukhsin menambahkan "Kami dari perwakilan masyarakat menyampaikan dan sangat memohon agar diperhatikan permasalahan kami dengan PTPN V ini, sudah sangat lama kami berharap agar permasalahan dengan PTPN V ini diselesaikan. Terkait dengan program yang dicanangkan oleh PTPN V kami tidak menginginkannya, yang kami inginkan hanya perusahaan memberikan haknya yaitu direalisasikan 20% Plasma untuk Masyarakat Adat Desa Kasikan dan Masyarakat Adat Desa Talang Danto Kec. Tapung Hulu," katanya.

Kabag Hukum Bupati Kampar Khairuman menjelaskan : 

- Sementara PTPN V sudah memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan 

- Jikalau permasalahan ini tidak selesai dan tidak menemukan titik terang dalam Audiensi hari ini, maka menurut saya agar kita menyurati Kementrian BUMN terkait dengan permasalahan ini. 
 
Ketua LAK Dt. Yusri pun ikut menanggapi, "Kalau kita baca secara global terkait dengan ketentuan yang ada memang sah yang telah dilaksanakan oleh PTPN V, namun kita lihat agar PTPN V agar memperhatikan haknya sebesar 20% kepada masyarakat. Saya menyarankan agar Masyarakat Adat Desa Kasikan dan Masyarakat Adat Desa Talang Danto Kec. Tapung Hulu untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Masih banyak jalur-jalur lain yang dapat kita tempuh, seperti yang disampaikan oleh Kabag Hukum tadi seperti memberikan surat ke Kementrian BUMN," ujarnya. 

Menurut  BPN Theo Pratama terkait perpanjangan HGU sudah diajukan namun belum direalisasikan karna ini adalah wewenang Kanwil. Untuk penyelesaian ini pihaknya setuju dengan yang disampaikan oleh Kabag Hukum bahwa kita akan menyurati Kementrian BUMN terkait penjelasan permasalahan ini.

Sementara itu Camat Tapung Hulu Wira
mejelaskna, selaku Upika di kecamatan berharap agar masyarakat jangan ada melakukan kegiatan di luar kendal. "Saya sepakat untuk menempuh dan menanyakan kondisi PTPN V ke Kementrian BUMN sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Kami berharap ada sebuah hasil yang memihak kepada masyarakat nantinya," Kata Wira.

Sementara itu Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman, SH, MH, menjelaskn gambaran pemenuhan 20% yang disampaikan pihak perusahaan mohon agar dikaji kembali oleh PTPN V. Agar dapat menghindari konflik dilapangan nantinya. "Saya berharap masalah ini dapat kita kawal ke Kementrian BUMN sampai dengan mendapatkan hasilnya, Apabila telah mendapatkan kejelasan dan solusi dari Kementrian BUMN akan kita  Rapatkan dan adakan pertemuan kembali," pungkasnya.

Belum ada kesepakatan dalam Audiensi hari ini antara PTPN V dengan Masyarakat Adat Desa Kasikan dan Masyarakat Adat Desa Talang Danto Kec. Tapung Hulu. Rapat berakhir sekira pukul 11.25 Wib Selama kegiatan berlangsung situasi aman, tertib dan terkendali. (Supriadi)