Nyawa Seorang Jurnalis Terancam Oleh Pemilik Galian C di Tapung -->
Cari Berita

Advertisement

Nyawa Seorang Jurnalis Terancam Oleh Pemilik Galian C di Tapung

11 Oktober 2023


StatusRAKYAT.com, Kampar - seorang jurnalis mendapatkan intimidasi dari seorang pengusaha galian C yg berada di Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar

Jurnalis dari media anugerah post dihalangi dan di ancam oleh pemilik galian C berinisial S yang di kenal tidak pernah tersentuh hukum dan kebal hukum, Selasa, 10/10/2023.

Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Saya di halang halangi dan di ancam akan di tutup palang dan memanggil massa kalau saya tidak menghapus dokumentasi yang saya foto di areal tersebut padahal sebelumnya saya sudah ijin untuk melakukan peliputan, ungkap Kabiro anugrah post. 

Lanjut nya , mereka menahan KTA dan KTP dan mengatakan terserah saya ini kan lokasi saya tegas pengusaha galian tersebut.

Saya, Kabiro anugerah post ( M. Raja PB) tidak terima di perlakukan seperti ini, besok saya akan buat laporan resmi di polsek, ungkapnya.

Pimred anugerah post, sangat menyayangkan  yang di lakukan oknum pemilik galian c tersebut terhadap jurnalis, Saya harap kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti terkait pengacaman terhadap jurnalis anugerah post dan supaya jangan terulang untuk jurnalis atau wartawan yang lain. (red)