StatusRAKYAT.com, Stabat - Selaku ahli waris alm. Syaiful Bahri pemilik Pasar Baru Stabat di Jalan Perniagaan desa Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat berdasarkan sertifikat hak milik nomor 459, 460 dan 1795 serta akta ganti rugi nomor : 594.4-029/AGR/STB/1990,
Elidawati menyatakan bahwa hamparan tanah tersebut adalah milik orang tua kami dan kami sebagai ahli warisnya berdasarkan penetapan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 166/PDT.P/1996/PN-LP.
Bahwa kami sangat menyesalkan adanya gugatan dari beberapa pihak pedagang yang berusaha/ berdagang di atas tanah orang tua kami tersebut yang saat ini menggugat kami sebagai ahli waris pemilik tanah yang mereka tempati dengan gugatan dengan Perkara Perdata No. 19/Pdt.G/2023/PN Stb ,di PN Stabat .
Sebelum adanya gugatan tersebut, kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pihak di kabupaten Langkat termasuk dengan para pedagang. Namun tidak ada balasan dari berbagai pihak maupun sebagian dari pedagang sehingga adanya gugatan tersebut
jika putusan Pengadilan Negeri Stabat atas gugatan tersebut bersifat SUBJEKTIF serta TIDAK SESUAI DENGAN PERATURAN dan PERUNDANG – UNDANGAN yang berlaku maka kami akan menutup secara PERMANEN Pasar Baru Stabat yang berdiri di atas tanah orang tua kami tersebut, sehingga kami dapat mengalihfungsikan lahan tersebut untuk kegiatan sosial lainnya.
(AJT)