StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang didampingi Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting Buka Rapat Kerja Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo, Rabu (15/11/2023).
Pelayanan publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Karo mengadakan rapat kerja yang mampu menambah pemahaman para ASN tentang pelayanan publik.
Pada kesempatan ini, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang menyampaikan bahwa dalam mengimplementasikan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Karo telah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 061/1057/ORG/2021 tentang peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem, memerlukan tata kelola, membutuhkan perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani," ucap Bupati.
Bupati Karo berharap dengan kehadiran narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia kiranya dapat menambah pemahaman para ASN tentang pelayanan publik serta mampu meningkatkan pelayanan publik dilingkup unit kerja masing-masing.
Turut hadir, Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Jemsly Hutabarat dan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, James Marihot Panggabean selaku narasumber dan para Kepala Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
(Jona T/Diskominfo)