StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Drs. K. Terkelin Purba membuka Sosialisasi Inventarisasi Aset Desa bertempat di Hotel Sibayak Berastagi, Rabu (8/11/2023).
Sosialisasi Inventarisasi Aset Desa ini diselenggarakan dalam upaya penertiban dan pendataan Aset Desa agar tertib administrasi seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam kesempatan ini sekda mengingatkan bahwa Aset Desa merupakan kekayaan milik desa yang perlu dikelola dengan tata kelola yang baik.
"Guna mendukung akuntabilitas keuangan pemerintah desa dalam rangka memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa, maka diperlukan tata kelola yang baik oleh setiap pemerintahan desa" ujar Sekda.
Lebih lanjut Sekda mengingatkan bahwa pemerintah telah mengatur tata kelola aset desa tersebut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aset Desa serta Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
Sosialisasi Inventarisasi Aset Desa ini menghadirkan para narasumber dan berlangsung selama satu hari dengan melibatkan sekretaris desa se-Kabupaten Karo.
(Jona T/Diskominfo)